Berdasarkan laporan kepolisian, aksi penganiayaan ini terjadi pada Selasa (07/04/2026) siang di kawasan pertokoan Jalan Panca Usaha, Kelurahan Cilinaya.
Pelaku IGA diduga melakukan penganiayaan berat dengan cara memukulkan pipa besi ke arah leher belakang seekor anjing sebanyak empat kali. Meski hewan tersebut masih bersuara, pelaku kembali memukulnya saat hendak dibawa menggunakan motor hingga anjing tersebut mati di tempat.
Setelah membunuh hewan tersebut, IGA membawanya ke rumah NLS di wilayah Sapta Marga. Di sana, bangkai anjing tersebut dibeli oleh NLS seharga Rp 80.000. NLS mengakui bahwa daging tersebut rencananya akan dimasak untuk kemudian dijual kembali sebagai konsumsi.
Aksi ini dilaporkan oleh Doni Herdaru Tona, seorang seniman sekaligus aktivis perlindungan hewan yang merasa keberatan atas tindakan keji tersebut.
Dalam operasi penangkapan, Tim Resmob berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Satu bungkus plastik kecil berisi daging anjing yang telah dimasak, Satu buah baju sweater warna hitam yang digunakan pelaku dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam dengan nopol DR 3324 BJ.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 337 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan hewan dan Pasal 591 KUHP tentang pertolongan jahat.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses administrasi penyidikan dan hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai perlindungan kesejahteraan hewan di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat.

0تعليقات