![]() |
| Foto: Bimantoro Wiyono - Anggota Komisi III DPR RI/F-Gerindra/Jatim VIII (YT TVR Parlemen) |
Jakarta, DTulis.com - Kasus tragis pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berbuntut panjang. Kasus ini memicu kritik pedas dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), legislator dari Dapil Jatim VIII tersebut mempertanyakan kinerja Polres Lombok Tengah serta legalitas dan sistem pengawasan pihak pondok pesantren.
Bimantoro mengkritik keras keterlambatan penanganan hukum yang memakan waktu hingga 7 bulan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 13 Desember 2025, namun Laporan Polisi (LP) baru diterbitkan pada bulan Juni 2026.
"Sayapun ingin mengkritik keras kepada pak Kapolres juga, di sini 7 bulan pak. 7 bulan setelah tanggal 13 Desember 2025 baru ada LP-nya pada bulan Juni 2026," ujar Bimantoro dengan nada tegas.
Ia juga mempertanyakan fungsi intelijen di tingkat Polsek hingga Polres yang dinilai kecolongan atas insiden besar tersebut. Menurutnya, polisi seharusnya bisa bergerak cepat menerbitkan LP Model A tanpa harus menunggu laporan dari korban.
"Apakah di Polres Lombok Tengah ada Intel? Bukannya Intel itu telinga dan mata bagi pimpinan kepolisian di daerah tersebut. Polsek ada Intel, Polres ada Intel, apa gunanya pak? Ada kebakaran, masa Bapak tidak tahu adanya kebakaran di Pondok Pesantren dan itu tidak masuk akal," tambahnya.
Berdasarkan kronologi yang dibacakan Polres Lombok Tengah, insiden bermula saat terlapor berinisial MR menyuruh korban, MSS, untuk membeli 1 liter bensin eceran yang kemudian berujung pada aksi pembakaran.
Bimantoro menilai ada kelalaian fatal dalam pengawasan santri. Terlebih lagi, terungkap fakta bahwa Izin Operasional Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy telah habis sejak tahun 2021.
Ia juga sepakat bahwa orang tua pelaku, yang sekaligus menjabat sebagai pimpinan tertinggi ponpes, harus bertanggung jawab penuh atas insiden ini.
"Kalau tadi Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan apabila orang tua pelaku sebagai pimpinan ponpes layak atau tidak? Kalau saya bilang layak 100%. Pimpinan tertinggi seharusnya benar-benar bertanggung jawab secara penuh terhadap yayasan yang dikelolanya," tegas Bimantoro.
Di akhir penyampaiannya, Bimantoro mempertanyakan kesiapan fasilitas mitigasi kebakaran di ponpes tersebut. "Jika tidak siap, mengapa buka pondok pesantren? Kita menitipkan anak kita, masa enggak siap," pungkasnya.

0Komentar