TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Pemprov NTB Buka Suara Soal Laporan Sewa Kendaraan Listrik di Kejati: Tegaskan Kooperatif dan Sesuai Prosedur

Ahsanul Halik menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 dan
Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menyatakan sikap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Hal ini terkait adanya laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik dinas untuk Tahun Anggaran (TA) 2026.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Halik, di Mataram pada Selasa (7/7/2026).

Ahsanul Halik menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan mendadak, melainkan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 dan telah masuk dalam RPJMD NTB 2025–2029.

Dalam prosesnya, skema penganggaran mengalami perubahan model pengelolaan demi efisiensi jangka panjang:

  • Rencana Awal (KUA-PPAS): Dianggarkan melalui skema belanja modal (pembelian aset) sebesar Rp 8,25 miliar.
  • Hasil Evaluasi RAPBD: Pendekatan diubah dari kepemilikan aset menjadi pola layanan (sewa) untuk memangkas biaya pemeliharaan. Anggaran berimplikasi menjadi Rp 14,94 miliar.
  • Evaluasi Kemendagri: Pagu anggaran final ditetapkan sebesar Rp 14.902.200.000 dalam APBD TA 2026.

"Perubahan tersebut bukan sekadar angka, melainkan konsekuensi logis dari perubahan pola kepemilikan aset menuju pola layanan (service-based approach) yang dipandang jauh lebih efisien," ujar Ahsanul Halik.

Melalui metode e-purchasing pada Katalog Elektronik dan proses negosiasi yang ketat, Pemprov NTB berhasil mengikat kontrak awal di angka Rp 14.784.000.601 dengan penyedia.

Fasilitas sewa tersebut mencakup 72 unit kendaraan listrik baru (produksi 2025/2026), dengan rincian:

  • 47 Unit Kendaraan Jabatan: Tipe Jaecoo J5 (Kapasitas baterai minimal 60,9 KWh, jarak tempuh $\ge$ 400 Km).
  • 25 Unit Kendaraan Operasional: Tipe BYD M6 Superior (Kapasitas baterai minimal 71,8 KWh, jarak tempuh $\ge$ 400 Km).
Nilai sewa tersebut bersifat all-in, mencakup biaya penyusutan, pajak/STNK area NTB, asuransi All Risk, perawatan berkala, penggantian suku cadang (termasuk ban dan baterai), hingga mobil pengganti jika terjadi kerusakan.

Sebagai bentuk tata kelola yang bersih (good governance), Pemprov NTB melakukan konsultasi intensif dengan Inspektorat Provinsi dan BPKP Perwakilan NTB. Hasilnya, pada 13 April 2026 dilakukan Addendum Kontrak:

1. Pangkas Masa Kontrak: Masa sewa disesuaikan secara riil menjadi 9 bulan 23 hari (dihitung sejak serah terima fisik 9 Maret 2026 hingga 31 Desember 2026).

2. Penurunan Nilai Kontrak: Anggaran berhasil ditekan dari Rp 14,78 miliar turun menjadi Rp 12.002.065.025 (hemat sekitar Rp 2,7 miliar).

3. Sistem Biaya Cashback Listrik: Biaya pengisian daya Jaecoo J5 diubah dari sistem flat menjadi by use (sesuai pemakaian). Sisa saldo wajib dikembalikan oleh vendor ke Kas Daerah pada akhir tahun.

Menutup keterangannya, Ahsanul Halik menegaskan bahwa Pemprov NTB meyakini seluruh pejabat yang terlibat telah bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Pemerintah tidak memiliki dasar untuk menyimpulkan adanya keuntungan pribadi dari proses tersebut. Jika Kejati NTB memerlukan data, kami siap mendukung penuh agar penanganan ini objektif dan berbasis fakta," tegasnya.

Pemprov NTB juga mengimbau kepada pihak penyedia jasa sewa agar mengabaikan dan segera melaporkan jika ada oknum luar yang mengatasnamakan pejabat Pemprov NTB untuk meminta sesuatu atau memengaruhi kontrak di luar mekanisme resmi.

Pemprov NTB Buka Suara Soal Laporan Sewa Kendaraan Listrik di Kejati: Tegaskan Kooperatif dan Sesuai Prosedur
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin