TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Pemkab dan DPRD Lotim Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan

Ukuran huruf
Print 0

 

Selong, Dtulis.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Paripurna XI Masa Sidang III dengan agenda Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (06/07).


‎Rapat paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menyatakan bahwa pembahasan Raperda telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta layak untuk disetujui bersama. Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, di antaranya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyusunan program yang lebih terukur dan tepat sasaran, percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pembenahan tata kelola aset daerah. 


Dalam laporannya, Banggar menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai lebih dari 101 persen dari target, sementara realisasi belanja daerah mencapai 98,25 persen. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 tercatat sebesar lebih dari Rp104,3 miliar. 


‎Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, dalam sambutan akhirnya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, sumbangan pemikiran, serta pembahasan yang konstruktif hingga Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui bersama.


‎"Berbagai masukan, rekomendasi, dan catatan strategis dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi serta penyempurnaan dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, baik pada APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran berikutnya," ungkap Bupati. 


‎Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu. Pemerintah daerah, lanjutnya, terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi guna memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. 


‎Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Raperda yang telah memperoleh persetujuan bersama DPRD selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. 


‎Melalui persetujuan bersama ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dan DPRD menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung pembangunan Kabupaten Lombok Timur yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, Pemkab dan DPRD Lotim Perkuat Komitmen Tata Kelola Keuangan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin