TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Polresta Mataram Ungkap 41 Kasus 3C dalam Operasi Jaran Rinjani 2026

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 41 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 41 kasus kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 Juli 2026.

Keberhasilan tersebut dipaparkan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK.,MH., saat memimpin konferensi pers hasil Operasi Jaran Rinjani 2026 di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Sabtu (04/06/2026).

Dari total 41 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 32 kasus merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolresta menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut turut diikuti dengan penangkapan para pelaku. Sebanyak 32 tersangka diamankan dalam kasus Curat, dua tersangka dalam kasus Curas, serta 16 tersangka pada kasus Curanmor.

Selain para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan, mulai dari sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, kipas angin, Speaker aktif, mesin cuci, peralatan pertukangan, meja, kursi, hingga sejumlah barang kebutuhan rumah tangga lainnya.

Menurut Kombes Pol Hendro Purwoko, Operasi Jaran Rinjani 2026 difokuskan pada penindakan terhadap tindak pidana 3C, termasuk memburu para penadah yang menjadi mata rantai peredaran barang hasil kejahatan.

 “Tindak pidana 3C ini sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, kepolisian melaksanakan operasi dengan target kasus-kasus 3C. Operasi ini dilakukan secara kontinyu setiap tahun. Selain Operasi Jaran Rinjani, pengungkapan terhadap tindak pidana yang dilaporkan masyarakat juga tetap berjalan,” ujarnya.

Ia menambahkan, operasi tersebut dilaksanakan secara tertutup sehingga tidak dilakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat sebagaimana operasi kepolisian lainnya.

 “Operasi ini memang dilaksanakan secara tertutup karena menyasar target operasi yang telah ditentukan,” tambahnya.

Para tersangka kasus Curat dan Curanmor dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun, sementara pelaku Curas dikenakan Pasal 479 ayat (1) dengan ancaman 9 tahun . Adapun para penadah dijerat Pasal 591 KUHP hukuman paling lama 4 tahun. 

Selain itu Kapolresta Mataram juga menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan Polresta Mataram dalam mengantisipasi dan meminimalisir tindak pidana 3C.

“Pada dasarnya kami akan mempersiapkan 3 langkah utama yaitu Preemtif, Preventif dan Represif, “ ucapnya. 

Upaya Preemtif dengan melakukan secara masif penyuluhan dan sosialisasi terkait tindak pidana 3C termasuk mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana dengan meminimalisir ruang dan kesempatan pelaku. 

Sementara langkah Preventif yang dilakukan Polresta Mataram melalui evaluasi setiap peristiwa untuk dapat mengetahui waktu dan kesempatan bagi pelaku dalam menjalankan aksinya. Polresta Mataram meminimalisir dengan melakukan patroli di titik-titik rawan dan jam-jam tertentu. 

Sedangkan Langkah Represif akan ditindaklanjuti atas laporan dari masyarakat. 

“Setiap Laporan tindak pidana yang disampaikan masyarakat langsung di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pengungkapan. Mungkin masih banyak laporan yang belum bisa diungkap akan tetapi Polresta Mataram akan terus berupaya mengungkap pelaku kejahatan tersebut,”ucapnya.

Konferensi pers pengungkapan Operasi Jaran Rinjani 2026 tersebut turut dihadiri unsur Pemerintah Kota Mataram, DPRD Kota Mataram, Kodim 1606/Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, Kasat RMataram dan segenap PJU Polresta Mataram, Para Kapolsek Jajaran serta perwakilan akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mataram.

Keberhasilan pengungkapan puluhan kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan.
Polresta Mataram Ungkap 41 Kasus 3C dalam Operasi Jaran Rinjani 2026
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin