Pemasangan spanduk imbauan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Anton Prasetya Wijaya. Lokasi penempatan spanduk strategis dipilih pada titik-titik keramaian dan jalur lintas utama, di antaranya berada di depan Pos GMS dan di depan Taman Mandali, Lombok Barat.
Langkah preventif ini diambil bukan tanpa alasan. Penggunaan knalpot brong terbukti secara nyata membawa dampak buruk bagi masyarakat, mulai dari mengganggu ketertiban umum, memicu potensi konflik sosial di jalan raya, hingga merupakan bentuk pelanggaran hukum lalu lintas yang nyata.
Berdasarkan kajian di lapangan, terdapat tiga alasan utama pelarangan knalpot bising tersebut. Pertama, suara bising yang dihasilkan merusak kenyamanan warga sekitar terutama pada malam hari.
Kedua, kebisingan ekstrem kerap memicu perselisihan atau kesalahpahaman antarwarga di jalan raya. Ketiga, bahaya keselamatan mengintai karena suara bising dapat memecah konsentrasi pengemudi lain serta meredam suara penting seperti klakson atau sirene ambulans.
Dari sisi penegakan hukum, penggunaan knalpot brong jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aksi ini menabrak aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 285 ayat (1) terkait persyaratan teknis dan laik jalan.
Bagi para pelanggar yang nekat menggunakan knalpot brong, sanksi tegas menanti berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal sebesar Rp250.000.
Melalui aksi pemasangan spanduk imbauan ini, Iptu Anton Prasetya Wijaya bersama jajaran Satlantas Polres Lombok Barat mengimbau seluruh pengendara roda dua maupun roda empat di wilayah Lombok Barat agar senantiasa menggunakan knalpot standar pabrik yang sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan.
Pengendara juga diminta untuk saling menghormati hak pengguna jalan lain serta menjaga kenyamanan warga sekitar demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif di wilayah hukum Polres Lombok Barat.

