Lombok Timur, DTulis.com - Samsuri Saksi Ahli Dewan Pers yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada sidang lanjutan perkara dugaan ancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh wartawan MUGNI ILMA menyatakan persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan dengan karya jurnalistik tidak bisa langsung di bawa keranah pidana tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.
Penegasan tersebut di sampaikan Samsuri selaku ahli dari Dewan Pers yang di hadirkan oleh JPU dalam sidang lanjutan wartawan MUGNI ILMA di Pengadilan Negeri Selong pada Hari Rabu, 23 September 2026.
Menurut Samsuri peran Dewan Pers dan juga Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sudah secara jelas mengatur bahwa penyelesaian persoalan pemberitaan yang judulnya Dirut PDAM Lombok Timur Diduga Lakukan Penipuan Terhadap WNA ( warga Malaysia ) sudah ada mekanisme tersendiri yang berbeda dengan perkara pidana umum. Samsuri juga mengatakan bahwa antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia sudah ada MoU dan nota kesepahaman sejak Tahun 2012.
Berdasarkan berita yang sudah dibaca secara utuh Samsuri ( saksi ahli Dewan pers ) tidak ada menemukan unsur pencemaran nama baik, unsur ancaman kekerasan, dan unsur pemerasan pada pemberitaan karya jurnalistik wartawan MUGNI ILMA , jadi tidak bisa langsung diranah pidana harus melakukan pengaduan, koordinasi, konsultasi ke Dewan Pers, itu mekanisme . Jadi ketika ada masyarakat atau publik keberatan terhadap pemberitaan , dan selama pemberitaan tersebut sudah ada nara sumber , sudah konfirmasi dan terkonfirmasi kepihak yang terkait maka sudah sah sebagai karya jurnalistik, dan silahkan masyarakat membuat pengaduan ke Dewan Pers, berkonsultasi, berkoordinasi jika ada masyarakat yang merasa di rugikan pada pemberitaan, jelas Samsuri di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Selong.
Ketua Majelis Hakim PN Selong kembali meminta secara tegas kepada JPU untuk wajib hadirkan saksi dari WNA ( warga negara Malaysia ) pada persidangan.
Sedangkan PH wartawan MUGNI ILMA menyatakan bahwa sidang lanjutan hari ini Rabu, 23 September 2026 menjadi lebih terang benderang perkara ini, tidak ada istilah pencemaran nama baik, unsur ancaman, unsur permintaan uang atau pemerasan , jadi pasal yang disangkakan keterdakwa yaitu pasal 482, pasal 483, pasal 433 yang didakwakan oleh JPU runtuh / gugur secara hukum.
Tidak ada bukti ditemukan adanya percakapan melalui chat terkait permintaan uang, ancaman yang di lakukan terdakwa.
Jadi selagi wartawan sudah konfirmasi kepada Nara sumber, pihak - pihak terkait sudah sah sebagai karya jurnalistik, jadi tidak boleh di bawa keranah pidana , Terlebih sejak tahun 2012 antara Dewan Pers dengan POLRI sudah ada nota kesepakatan, M oU dan nota kesepahaman . Jadi seakan - akan perkara ini di paksakan dan ini upaya mengkriminalisasikan wartawan , dan sudah sangat jelas dan tegas ahli dari Dewan Pers tadi jika ada persoalan pemberitaan harus diadukan Ke Dewan Pers, bukan ranah hukum pidana, ujar Tim PH wartawan MUGNI ILMA.

