TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Diduga Melanggar Permendagri no 79 Tahun 2018, RSUD Lakukan Pemutusan Kontrak

Ukuran huruf
Print 0


Lombok Utara, DTulis.com - Menanggapi kasus penyalahgunaan BLUD Rumah Sakit Kabupaten Lombok Utara, Kabid PSDM dan Kehumasan RSUD Tanjung Ni Nengah Winarni menjelaskan bahwa hubungan kontrak dengan pihak advokat telah diakhiri.

"Kita sudah memutus kontrak dengan pihak advokat itu pada bulan desember," ujarnya.

Lebih lanjut, Winarni juga mengatakan bahwa managemen yang melakukan kontrak dengan pihak advokat yakni managament sebelum bulan september 2021.

"SK kita kan per tanggal 1 September 2021, jadi lebih jelasnya silahkan tanya pada managemen sebelum september 2021," ujarnya.

Tak hanya itu, Kabid PSDM dan Kehumasan RSUD Tanjung menuturkan bahwa setelah diketahuinya kontrak yang diduga melanggar Permendagri no 79 tahun 2018 itu pihaknya langsung bersurat untuk mendapat respon ke inpektorat dan memanggil pihak advokat guna melakukan pemutusan kontrak.

 "Lalu dengan segera kami tindaklanjuti dg membuat surat pemutusan kontrak yang kami antar langsung ke kantor advokat," ujarnya.
Diduga Melanggar Permendagri no 79 Tahun 2018, RSUD Lakukan Pemutusan Kontrak
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin