Breaking News

Diduga Melanggar Kode Etik Kenotarisan, Sahban Laporkan NH Ke Dewan Pengawas Daerah Notaris



Lombok Barat, DTulis.com - Seorang warga atas nama Sahban, laki laki umur 52 tahun alamat warga Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kec. Gerung Kab. Lombok Barat  resmi telah melaporkan seorang  Notaris/PPAT Inisial NH  alamat Kantor Jalan H.L. Anggrat Gerung Lombok Barat. (10-2-2022)

Kami melaporkan oknum Notaris/PPAT inisial "NH" ke DPD Pengawas Notaris Kab. Lobar atas dugaan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Kenotarisan dan sumpah jabatannya sebagai Notaris/PPAT. Kata Subhan kepada wartawan (11-2-2022)

Lanjut Sahban membeberkan bahwa Ia adalah korban dari oknum "Mapia Tanah" yang diduga dilakukan oleh oknum Notaris/PPAT dkk tersebut secara terencana dan terorganisir. Ujar Sahban

Kata Sahban, kami secara resmi menitipkan 4 SHM ke Kantor Oknum Notaris/PPAT tersebut untuk diamankan karena dianggap sebagai tempat yang aman dan netral. Namun faktanya secara sepihak oleh Notaris/PPAT tersebut dibuatkan AJB dan bea balik nama ke 4 SHM atas nama Sahban menjadi Atas Nama Ni Luh Suarni tanpa persetujuan, tanpa kehadiran saya (Sahban) didepan Notaris/PPAT Untuk tanda tangan AJB atau dokumen lainnya. Bebernya.

Dimana  Kami memiliki 4 buah sertipikat tanah (SHM) yakni SHM No. 01967 atas nama Sahban luas 18.847 M2 terletak di Desa Sekotong, Barat , SHM No.01968 atas nama Sahban luas 5.044m2 terletak di Desa Sekotong Barat, SHM No. 01966 atas nama Sahban luas 12.378 M2 terletak di Desa Sekotong Barat dan  SHM No. 
1953 atas nama Sahban luas 7.981 M2 terletak di Desa Sekotong Barat. Kata Sahban

Begitu kami mau mengambil dan cek sertifikat di kantor Notaris/PPAT itu, Kok..bisanya  tiba tiba SHM sudah berubah nama disertifikat dari Sahban menjadi Ni Luh Suarni. Ini kan aneh....Ungkapnya

Sehingga kami dapat pastikan bahwa oknum Notaris/PPAT itu melanggar UUJN No. 2 tahun 2014 tentang  jabatan Notaris pengganti UU No. 30 THN 2004 pasal 15 dan pasal 16 dan 38. Tegas Subhan.

Sementara itu Notaris/PPAT "NH" yang dikonfirmasi oleh wartawan di kantornya (11-2022) belum bersedia memberikan keterangan/ klarifikasi dengan alasan Ia adalah anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTB, dan sementara akan kordinasi serta menunggu petunjuk dari Ketua INI NTB. Dan nanti kami hubungi bapak. Jawabnya. 

0 Komentar


Type and hit Enter to search

Close