TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Jadi Tersangka Hoax, Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo Ditahan

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani Sri Sudarjo resmi ditahan Polda NTB dalam kasus  dugaan penyebaran informasi hoaks yang menimbulkan keresahan masyarakat, Jumat, 8 April 2022.


Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan pelaku telah ditahan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan.


"Betul hari ini yang bersangkutan ditahan oleh Polda NTB. Rencana dalam waktu dekat segera dilaksanakan tahap II oleh penyidik ke Kejaksaan," ujarnya.


Sebelumnya, pada 14 Februari 2022, Sri Sudarjo ditetapkan tersangka oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB. Dia ditetapkan tersangka karena menyebarkan video melalui kanal YouTube berisi hoaks pemerintah menyembunyikan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) dan menggagalkan program pemerintah tentang bantuan  3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.0000.


Padahal justru kenyataannya program pemerintah tentang bantuan 3 ekor sapi untuk satu anggota KSU Rinjani dengan anggaran Rp 100.000.0000  memang tidak ada dalam anggaran pemerintahn daerah atau pemerintah pusat.


"Dia terkait dengan hoax dana PEN," tandas Artanto.


"Dalam waktu dekat akan diserahkan ke kejaksaan (tahap 2). Pelaksanaannya dikoordinasikan dengan JPU," ujarnya.


Tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tuntutan Lain

Selain kasus hoaks dana PEN, Sri Sudarjo juga berpotensi terjerat kasus lainnya seperti penipuan terhadap nasabah koperasi dengan menarik iuran untuk program tersebut.


Namun Polda NTB masih fokus pada kasus hoaks tersebut untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.


"Kita fokus melaksanakan tahap II dalam waktu dekat. Itu (kasus berbeda) lain lagi, step by step," ujar Artanto. 

Jadi Tersangka Hoax, Ketua KSU Rinjani Sri Sudarjo Ditahan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin