TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Izin Minol Habis, Kingsman Mataram Nekat Tetap Jualan Pakai Dalih Proses Perpanjangan

Ukuran huruf
Print 0



Mataram, DTulis.com - Sebuah tempat hiburan malam ternama di Kota Mataram yakni Kingsman, kedapatan tetap nekat melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol (minol) meskipun masa berlaku izin operasionalnya telah habis. 

Ari selaku manager Kingsman yang dikonfirmasi berdalih bahwa saat ini izin tersebut sedang dalam proses perpanjangan.

"Masa habis izinya 2 Juni mas, ini kan masih bulan juni jadi masih peroses di prizinan. Silahkan mas tanyakan di perizinan. 

Perdagangan minuman beralkohol di Indonesia memang diatur dengan sangat ketat untuk menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat. 

Dalam aturan pemerintah menegaskan bahwa tanda terima berkas perpanjangan izin sama sekali tidak bisa dijadikan pengganti legalitas operasional di mata hukum.

Aturan utama mengenai minuman beralkohol secara nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 beserta perubahannya. Berikut adalah detail aturan pentingnya:Pengehentian Operasional: Begitu masa berlaku izin (seperti SIUP-MB atau SKPL-A/B/C) habis, usaha harus segera menghentikan penjualan minol sampai dokumen perpanjangan diterbitkan oleh instansi berwenang.

Kategori Minuman: Minol diklasifikasikan menjadi Golongan A (kadar alkohol 1% hingga 5%), Golongan B (kadar 5% hingga 20%), dan Golongan C (kadar 20% hingga 55%).

Melanjutkan penjualan tanpa izin resmi yang masih berlaku merupakan pelanggaran peraturan daerah (Perda) dan hukum perdagangan. 

Sanksi yang dapat dikenakan meliputi Sanksi Administratif seperti Teguran tertulis, penutupan sementara gerai, hingga pencabutan izin usaha secara permanen

Penjual dapat dikenakan denda jutaan rupiah, penyitaan barang bukti, hingga ancaman kurungan atau pidana penjara jika terbukti memperdagangkan minol secara ilegal.

Sementara itu, Pol PP yang dikonfirmasi media ini juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan operasi jika ada perintah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kalo itu belum ada instruksi dari DPMPTSP mas, ujarnya. 


Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan resmi dari pihak DPMPTSP Kota Mataram.
Izin Minol Habis, Kingsman Mataram Nekat Tetap Jualan Pakai Dalih Proses Perpanjangan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin