Breaking News

DBCHT Tak Hanya untuk Pelatihan & Usaha Ekonomi, Tapi Juga Asuransi bagi Petani


Mataram, DTulis.com - Dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Peraturan Gubernur NTB No 51 Tahun 2020 tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disebutkan bahwa agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Karena itu, sesuai dengan misi kelima Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc. untuk membangun NTB Sejahtera dan Mandiri dalam rangka membangun NTB Gemilang, maka Pemerintah Provinsi NTB melalui Disnakertrans Provinsi NTB mengalokasikan sebagian dari alokasi DBHCHT untuk program perlindungan sosial bagi petani dan buruh tani tembakau se-NTB. 

"DBHCHT tak hanya untuk pelatihan keterampilan serta pemberdayaan usaha ekonomi produktif bagi petani dan keluarganya,  tapi juga kita alokasikan untuk pemberian asuransi perlindungan sosial bagi 2 ribu orang petani dan buruh tani tembakau di Pulau Sumbawa dari total 10 ribu orang petani dan buruh tani tembakau se-NTB yg akan diberikan perlindungan berupa Asuransi JKK dan JKM pada APBD NTB tahun 2022 ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H saat memimpin Rapat Koordinasi Perlindungan Petani dan Buruh Tani Tembakau Provinsi NTB di Hotel Aston, Kamis (30/06/2022) kemarin.

Ia menegaskan program tersebut merupakan wujud perhatian sekaligus keberpihakan Gubernur/Wakil Gubernur Dr.Zul-Umi Rohmi untuk perlindungan dan pemberdayaan kepada para Petani dan buruh tani tembakau beserta keluarganya.

Kepada Kadisnakertrans masing-masing kabupaten, Gede minta untuk segera melengkapi data petani dan buruh tani tembakau yang ada di masing-masing kabupaten agar dapat diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

"InsyaAllah akhir Juli, jika semua data sudah terkumpul dan selesai diverifikasi, maka jaminan sosial ini ini akan langsung diserahkan ke Petani dan Buruh Tani Tembakau yang sudah didata," ujar Gede. 

Untuk mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem sesuai Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem maka sasaran program ini diprioritaskan untuk petani dan buruh tani tembakau miskin yang secara ekonomi sangat perlu dibantu dan memang betul ada di daerah tembakau tersebut. Sehingga jika sesuatu yang buruk terjadi kepada petani/buruh tani tembakau yang menjadi tulang punggung keluarga, keluarganya bisa dilindungi dan anak-anaknya bisa melanjutkan pendidikan. 

"DBHCHT atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini sudah sewajarnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau. Jika tahun-tahun sebelumnya DBHCHT digunakan hanya untuk pelatihan dan bantuan alat, maka tahun ini kami programkan untuk asuransi perlindungan petani dan buruh tani tembakau, agar mereka dan keluarganya bisa secara langsung merasakan manfaatnya," ujar Gde. 

Berdasarkan data statistik, terdapat lebih dari 45 ribu orang  petani dan buruh tani  tembakau di NTB. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 ribu lebih berada di kabupaten Lombok Timur, kemudian belasan ribu di Loteng dan sisanya di Lobar dan KLU. Sedangkan di Pulau Sumbawa sebanyak 3 ribu orang dengan jumlah terbesar berada di Kabupaten Dompu.

Namun karena alokasi di provinsi yang sangat terbatas, sehingga untuk pemberian program perlindungan sosial akan dilakukan secara bertahap dan diharapkan kedepannya juga dialokasikan dari kabupaten/Kota serta sebagian dari CSR perusahaan/industri tembakau. 

“Kepada pemerintah Kabupaten/Kota, saya minta kerjasamanya agar tujuan mulia dalam menekan jumlah kemiskinan dan pengangguran ini dapat tercapai sebagai bukti kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan NTB Syarifuddin menjelaskan bahwa 10.000 perlindungan sosial yang diberikan berupa JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) kepada petani dan buruh tani tembakau. Dengan iuran Rp 16.800/bulan peserta akan memperoleh manfaat kedua program tersebut. 

Adapun untuk program JKK, manfaat yang diperoleh jika peserta mengalami kecelakaan kerja, biaya transportasi untuk mengangkut peserta ke Rumah Sakit mencapai Rp. 17 juta. Sementara untuk biaya perawatan RS dan medis akan dicover seluruhnya oleh BPJS tanpa batasan. 

“Klaim pengobatan tertinggi yang ditangani BPJamsostek adalah pengobatan seorang tukang ojek yang mengalami kecelakaan kerja dan memerlukan biaya Rp 2,5 Milyar. Semua biaya ini ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin menjelaskan selama petani belum bisa direkomendasikan bekerja oleh dokter, maka selama setahun upahnya akan dibayarkan 100%. Jika lewat 12 bulan menurut dokter masih belum bisa kerja, maka akan diberi 50%. Apabila karena kecelakaan mengalami cacat, akan diberikan santunan cacat berdasarkan persentasi kecacatan yang ditetapkan oleh dokter. Jika cacat total akan diberi bantuan sebanyak 56x upah. 

Selain itu, semua penggantian alat bantuan medis yang timbul akibat kecelakaan kerja akan diganti seperti kursi roda, kacamata, gigi tiruan, alat bantu dengar, dll juga kan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Bahkan peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan meninggal dunia akan diberikan 48 kali upah, santunan sebesar 12 juta dan biaya pemakaman sebesar 10 juta,” kata Syarif.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close