Breaking News

Bantahan Dianggap Sah-Sah Saja, Kuasa Hukum Minta Pertanggung Jawaban Atas Uang yang Diterima Oknum Dewan Lobar



Lombok Barat, DTulis.com - Terkait bantahan oknum Dewan Lobar AB yang menyatakan bahwa dirinya difitnah langsung ditanggapi oleh Lalu Anton Hariawan selaku Kuasa Hukum imvestor asal Australia Mr. MB. 

Saat diwawancarai media DTulis.com, Lalu Anton Hariawan mengatakan bahwa bantahan dari AB sah-sah saja, namun pertanggung jawabannya dengan uang yang telah diterima seperti apa?. 

"Sah-sah saja dia membantah, terus untuk pertanggung jawabannya dengan uang yang diterima bagaimana? ijinnya mana?," tegas Anton, Selasa (8/7/2025). 

Lebih lagi ia menerangkan bahwa bukti-bukti transfer yang dia pegang banyak, dan mempertanyakan untuk ijin IMB yang dijanjikan AB oknum Dewan Lombok Barat itu. 

"Dia sudah terima uang, mana IMB nya? kan uang sudah dia terima," terangnya. 

Selain itu, Kuasam hukum Mr. MB yakni Lalu Anton kembali menjelaskan bahwa perngurusan ijin tersebut sekitar tahun 2018 atau 2019.

"Kalo gak salah saat pengurusan ijin itu pada tahun 2018 atau 2019, maaf soalnya berkas bukti transfer ada di kantor saya mas," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan bahwa Dugaan pemerasan dilakukan oleh Oknum DPRD Lombok Barat AB kepada investor asal Australia Mr. MB telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. 

Lebih lagi, AB menyudutkan media yang memberitakan dugaan pemerasan tersebut yang dianggap memfitnah dan merugikan dirinya karena tidak berimbang sebelum dipublikasi. 

Pernyataan AB tersebut seakan berbanding terbalik dengan kenyataan atau fakta dilapangan, dimana AB saat dikonfirmasi media ini malah tidak merespon. Padahal di jaman teknologi dan keterbukaan informasi selaku pejabat publik malah tertutup dan diduga malah memilah media tempat dirinya melakukan klarifikasi dan bantahan dirinnya. 

0 Komentar


PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".

Type and hit Enter to search

Close