Breaking News

305 Calon Peserta Panwaslu Kecamatan di Lombok Barat Lolos Administrasi



Lombok Barat, DTulis.com - Tepat pada tanggal 08 Oktober 2022 pendaftaran Panwaslu Kecamatan melalui proses perpanjangan selama tujuh hari telah selesai dilakukan. 

Berdasarkan timeline yang ada, tahapan selanjutnya adalah penelitian berkas pada tanggal 9-11 Oktober 2022, Hal ini diungkapkan oleh Basriadi Divisi Pencegahan dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lombok Barat melalui siaran persnya, Rabu (12/10/2022).

Dari pemeriksaan berkas pendaftar terhadap 347 pendaftar, ditemukan 42 orang yang tidak lulus administrasi dan 305 orang dinyatakan lulus administrasi.

Ketika dikonfirmasi, Marifatullah  selaku Ketua Pokja menjelaskan bahwa 42 pendaftar yang tidak lolos administrasi itu lebih dominan dipengaruhi karena kurang umur, tidak melampirkan foto, KTP, Ijazah yang sudah dilegalisir, pendaftar online tidak melampirkan surat lamaran dan lain sebagainya. 

Terkait dengan kekurangan usia, pendaftar kita banyak yang kurang bulan dan hari, terutama pada saat mereka mendaftar, ujar Marif.

Sementara jumlah pendaftar laki dan perempuan yang lulus administrasi, Marif memaparkan dari 305 pendaftar yang berhak ke tes selanjutnya, sebanyak 233 laki-laki dan pendaftar perempuan sebanyak 72 orang dari 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Lombok Barat. 

"Nah, dari 305 calon tes tertulis tersebut diharapkan untuk mengikuti tes CAT yang akan digelar pada tanggal 15 dan 16 Oktober di SMKN 1 Gerung, jelas pria yang juga selaku Kordiv SDMO Bawaslu Lobar itu. Secara teknis, semua peserta tes CAT diharapkan untuk segera berkoordinasi ke Kantor Bawaslu Lobar Jl. Gatot Subroto, guna mengetahui jadwal tes dan pengambilan kartu peserta. Pokja menginformasikan kepada seluruh peserta untuk mengambil Kartu Tes dengan jam layanan 09.00-16.00 di Kantor Bawaslu,"ujar Marif.

Untuk melihat siapa saja calon peserta Panwaslu Kecamatan yang lulus administrasi, silahkan cek link di bawah ini.

0 Komentar


PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".

Type and hit Enter to search

Close