Lombok Barat, DTulis.com - Ketua Asak Datu Herman Kisaf mempertanyakan kejelasan kasus OKNUM kepala desa jagaraga yang kini telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri mataram oleh Polres Lombok Barat.
Saat diwawancarai media ini pada senin 26 Juni 2023, Herman menjelaskan bahwa kasus terkait dugaan pengerusakan barang yang dilakukan oleh Kades jagaraga sudah 2 bulan lamanya namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
"Gemana hukum ini bisa dipercaya, kasus kades jagaraga yang sudah dilimpahkan kekejari mataram hingga saat ini belum ada kejelasan, " tuturnya.
Tak hanya itu, herman juga menambahkan bahwa korban bernama Muniati warga DESA jagaraga yang melaporkan OKNUM kades jagaraga bernisial MH belum mendapatkan arah yang jelas terkait kasus dugaan pengerusakan tersebut.
Sementara itu, Yusri ketua LSM Edukasi juga merasa kecewa dengan instegritas kejari mataram dimana tidak ada ketegasan dalam melaksanakan tugas fungsinya dalam menangani kasus-kasus.
"Kalo hukum yang ditegakan oleh kejari mataram ini lembek dan melempem, maka kita akan bersurat ke Kejaksaan Agung RI agar hukum ditegakan dengan seadil-adilnya. jangan kesannya hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas, " tuturnya.
Sebelumnya, kades jagara telah ditetapkan tersangka oleh polres lombok barat lantaran kasus dugaan pengerusakaan barang milik orang lain dan dijerat dengan pasal 406 ayat 1 KUHP pada Senin 3 Februari 2023 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri mataram.

0Komentar