Mataram, DTulis.com - Edy Mulyanto yang merupakan warga mataram merasa kecewa dengan pelayanan BKD Kota Mataram lantaran dirinya tidak bisa membayar PBB dan BPHTB Waris.
"BKD Kota Mataram melarang untuk melakukan Pembayaran PBB dan BPHTB Waris dengan alasan adanya pemblokiran dari Yakub yang merupakan seorang pengacara, " ujarnya dengan nada kecewa kepada media ini, Kamis ( 25/4/2024).
Edy juga menjelaskan bahwa saat ingin melakukan pembayaran, dirinya seperti dioper sana sini oleh pihak BKD Kota Mataram.
Selain itu, Yakub yang mengaku pemilik tanah dan melakukan pemblokiran tidak dapat ditemui lantaran dikejar banyak orang yang telah membeli tanahnya karena belum menerima sertifikat.
Edy menduga adanya permainan antara pihak Dispenda dengan Yakub agar bisa melancarkan proses penjualan tanah yang bukan hak mereka.
Tak hanya itu, sudah bertemu 3 kali dengan yulian yang merupakan pegawai Dispenda. Akan tetapi dirinya malah diminta untuk bersurat ke BPN.
"Saya dioper sana sini, saya sudah bertemu dengan pak Yulian tiga kali namun tidak ada jawaban yang pasti, " ujarnya
lebih lagi ia menduga pihak BKD Kota Mataram sengaja mencari alasan untuk mengulur waktu.
Edy Mulyanto juga pernah mendatangi BPN Kota Mataram untuk melakukan balik nama, namun dirinya dipersulit oleh BKD Kota Mataram terkait PBB dan BPHTB Waris.
"Dari pihak BPN padahal sederhana, saya kekurangan 2 syarat yaitu PBB dan BPHTB, " ujarnya.
Lebih lanjut, Edy Mulyanto menambahkan bahwa pihak BPN sudah menyatakan bahwa sertifikat yang dipegang olehnya adalah asli.
Sementara itu, Yulian dari pihak BKD Kota Mataram menjelaskan bahwa keluhan yang dirasakan oleh Edy Mulyanto memang wajar, namun untuk pengajuan pembukaan blokir itu butuh proses dan verifikasi.
"Saya paham apa yang dirasakan pak Edy Mulyanto. Tapi semua ini ada prosedurnya dan butuh proses verifikasi juga untuk membuka blokir itu, " tuturnya.
Tak hanya itu, Yulian juga menambahkan bahwa komplain yang dilayangkan oleh Edy mungkin karena alasan ketidaktahuannya terkait proses pembukaan blokir.
"Saya tidak menyalahkan pak Edy Mulyanto. Mungkin dia tidak tahu prosedur proses pembukaan blokir itu, " imbuhnya.
Lebih lagi, Yulian menerangkan pembukaan blokir untuk menerbitkan PBB itu tidak bisa dilakukan dengan waktu yang singkat.
"Kan butuh proses pak, kami juga bekerja sesuai prosedur dan tidak berani berurusan dengan hukum nantinya jika ada permasalahan dikemudian hari, " ujar Yulian.
"Dulu alm. bapaknya juga pernah kena blokiran, tapi setelah masalah mereka terselesaikan dan ada surat perdamaian akhirnya blokir itu dibuka kembali, " tutupnya.

0Komentar