TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Langganan Sidang Korupsi, Ketua Gapeksindo NTB Pertanyakan PUPR NTB yang Memenangkan PT Relis Saprindo Utama

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - PT. Relis Saprindo Utama yang mengerjakan proyek rumah susun di wilayah Desa Bengkel Kecamatan Labuapi merupakan langganan sidang korupsi. 


Selain langganan sidang korupsi, PT. Relis Saprindo Utama juga masuk daftar hitam INAPROC. 


Melihat hal tersebut, Ketua GAPEKSINDO NTB H. Bambang Muntoyo angkat bicara. 


BM sapaanya mempertanyakan kredibilitas PT Relis Saprindo Utama yang dimana merupakan langganan sidang korupsi, bahkan telah masuk daftar hitam INAPROC. 


"Apakah di NTB tidak ada perusahaan yang layak untuk mengerjakan proyek rumah susun yang di desa bengkel itu?., " tanyaknya saat diwawaancarai media ini Jum'at (3/5/2024). 


Lebih lagi, BM juga menambahkan bahwa proyek rumah susun dengan anggaran 73 miliar lebih itu seharusnya dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki kredibilitas tinggi dan tidak ada catatan buruk. 


"Itu anggaran rumah susun seharusnya 73 miliar dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki kredibilitas tinggi. Kenapa malah dikerjakan oleh prusahaan yang memiliki catatan buruk, " ujarnya. 


"Ada apa dengan PUPR NTB ?

Seleksinya bagaimana kok sampai memenangkan perusahaan yg mempunyai catatan buruk, padahal di NTB sendiri banyak perusahaan yang mampu mengerjakan proyek semacam rusunawa dan kredibilitasnya tdk diragukan lagi, mengapa mesti memenangkan perusahaan luar?, "tanyaknya.


Tak hanya itu, H. Bambang Muntoyo juga memastikan bahwa Gapeksindo NTB bersama LSM yang ada di mataram akan terus mengawasi pelaksaan proyek tersebut, apakah dalam pelaksanaan nantinya sesuai dengan spek atau tidak. 


Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi NTB hingga saat ini susah dikonfirmasi. 


Sebelumnya proyek rumah susun di desa Bengkel yang dikerjakan oleh PT. Relis Saprindo Utama merupakan proyek dari PUPR NTB dengan anggaran 73 miliar lebih. 

Langganan Sidang Korupsi, Ketua Gapeksindo NTB Pertanyakan PUPR NTB yang Memenangkan PT Relis Saprindo Utama
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin