TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Dit Resnakoba Polda NTB Berhasil Ungkap 5,1 Kilo Gram Sabu dan 11 Tersangka di Bulan Agustus

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Ditresnarkoba Polda NTB kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. 

Periode Agustus 2024, pihak Kepolisian Polda NTB  berhasil mengungkap 7 kasus besar peredaran narkoba dengan 11 tersangka. 

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K., mengungkapkan, dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 5,1 Kg, ganja 60,43 gram, serta ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya.

Jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 25.678 jiwa dari bahaya narkotika, pungkasnya saat konfrensi pers di Tribun Bharadaksa Polda NTB, Rabu (18/9/2024). 

Ia mengatakan, salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penangkapan seorang perempuan WNA asal Amerika Serikat berinisial SRB (51).

Ia ditangkap Subdit ll Ditresnarkoba Polda NTB, bekerjasama dengan Bea Cukai Mataram pada 10 Agustus 2024, di Villa Star Desa Mengalung Kabupaten Lombok Tengah.

SRB diduga menerima dua paket narkotika golongan 1 dari luar negeri, yang dikirim melalui Kantor Pos, ujarnya. 

Barang bukti yang disita berupa 709 butir obat-obatan terlarang, golongan 1, di antaranya 599 butir Carisoprodol serta 110 butir obat merk tapentadol.

Tersangka SRB dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tandas Kombes Pol Deddy. 

Selain itu Ditresnarkoba Polda NTB juga mengamankan inisial IA, jaringan narkotika, yang melibatkan pengelola sebuah bar di Gili Trawangan. 

Dari hasil pengembangan kasus ini berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis mushroom seberat 191,65 gram.

Sebagaimana yang kami sampaikan saat ini telah kami lakukan penangkapan pada tanggal 22 Agustus 2024 di daerah Lingsar Lombok Barat, IA sebagai pemilik toko Idaman dan kemudian atas perbuatan tersangka kami proses lebih lanjut, 

Tersangka kami persangkan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika, ujar Dir Narkoba Polda NTB. 
Dit Resnakoba Polda NTB Berhasil Ungkap 5,1 Kilo Gram Sabu dan 11 Tersangka di Bulan Agustus
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin