TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Dugaan Kasus Korupsi LCC, Kejati NTB Akan Tetapkan Tersangka Setelah Hasil Perhitungan Kerugian Negara Keluar

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Penetapan tersangka dugaan korupsi dalam kerjasama operasional antara BUMD PT Tripat dengan PT Blis pada Lombok City Center harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor. Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejati NTB Enen Saribanon pada Rabu (9/10/2024) kemarin. 

Dikutip dari Radar Lombok, Kepala Kejati NTB juga mengatakan dalam perhitungan kerugian negara ini menggandeng akuntan publik dan terkait pemeriksaan saksi-saksi, ia mengatakan, pihaknya telah merampungkan pemeriksaan itu. 

"Semua sudah kita periksa,” ungkapnya. 

Selain itu, dari pantuan sebelumnya, sejumlah saksi telah diperiksa beberapa waktu lalu. Mulai dari mantan Bupati Lobar Zaini Arony, Moh Uzair mantan Sekda Lobar, dua mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar Burhanudin dan Mahdan.

Lebih lagi ada nama L Gde Ramadhan Ayub selaku Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lobar. Kemudian Syarif Hidayatullah mantan Kabag Ekonomi Setda Lobar, Lale Prayatni istri Sekda NTB Lalu Gita Ariadi. Lale dipanggil atas jabatan yang pernah diemban dahulu, sebagai Kabag Pembangunan Setda Lobar.
Dugaan Kasus Korupsi LCC, Kejati NTB Akan Tetapkan Tersangka Setelah Hasil Perhitungan Kerugian Negara Keluar
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin