Lombok Barat, DTulis.com - Polemik mencuat terkait pembangunan ruko oleh perumahan Nata Alam 3 di Desa Kuranji Dalang, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat.
Ketua LSM Edukasi Yusri mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran tata letak bangunan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang jarak bebas dari tiang konduktor Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
Lebih lanjut, ia juga mengatakan Menurut Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021, jarak horizontal minimum antara bangunan dengan tiang SUTT harus memenuhi ketentuan keselamatan.
"Bangunan tidak boleh berada di bawah bentangan kabel SUTT atau terlalu dekat dengan tiang untuk menghindari risiko listrik induksi dan kecelakaan. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, posisi ruko tersebut diduga melanggar ketentuan jarak tersebut, sehingga menimbulkan potensi bahaya bagi masyarakat sekitar, "ujarnya kepada media ini pada Sabtu (25/1/2025).
Lebih lagi, Ketua LSM Edukasi juga mendesa pihak Perkim Lobar untuk meminta pengembang melakukan pembongkaran beberapa bangunan di perumahan Nata Alam 3.
lebih lanjut, Yusri juga akan melaporkan ke APH atas dugaan pelanggaran tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung berupa foto bangunan, referensi aturan, dan identitas dirinya, menyatakan bahwa pembangunan ini tidak hanya melanggar Permen ESDM, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Dalam Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan, salah satunya adalah keselamatan terhadap bahaya listrik, " tuturnya.
Selain itu, Ketua LSM Edukasi Yusri juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mengatur bahwa setiap pembangunan harus memiliki izin yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Pelanggaran terhadap tata letak bangunan yang berdekatan dengan infrastruktur vital seperti SUTT dapat berujung pada pencabutan izin mendirikan bangunan.
"Saya telah melihat secara langsung bahwa jarak bangunan ruko ini tidak sesuai dengan aturan. Keberadaan ruko terlalu dekat dengan tiang SUTT, dan ini berbahaya. Selain itu, pihak pengembang tidak memperhatikan aspek keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketiadaan langkah konkret dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lombok Barat.
“Saya merasa kecewa karena pihak Dinas Perkim Lobar terkesan melakukan pembiaran. Untuk itu, saya melanjutkan laporan ini ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polda NTB, agar ada tindakan tegas,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang ruko dan Dinas Perkim Lombok Barat belum memberikan klarifikasi resmi terkait persoalan tersebut.

0Komentar