Mataram, DTulis.com - Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Ida Bagus Sadwika berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan roda 2 (Dua) pada Minggu (16/2/2025).
Adapun pelaku berinisial HAD (19) wargaTaliwang, Kabupaten Sumbawa Barat ini diamankan polisi karena diduga mencuri sepeda motor di Jalan Aneka 1, Gang Bouqenville Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui KBO Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Ida Bagus Sadwika mengatakan bahwa selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vario 125 dengan No Pol EA 3397 EF.
"Kronologisnya Awalnya pelapor diberitahukan oleh anak kost atas nama Geby bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri, yang diduga oleh temannya yang ikut menginap dikostnya, dimana pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada didalam kamar selanjutnya pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban bernama Geby itu,"ujarnya.
Lebih lagi, modus terduga pelaku yakni menginap di kost milik korban yakni Geby, kemudian HAD mengambil kunci dan membawa kabur sepeda motor secara diam-diam.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 29.000.000 rupiah.
kini terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Mataram untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

0Komentar