![]() |
| Foto : Ilustrasi |
Lombok, DTulis.com - Dugaan korupsi dalam proses divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Forum Rakyat NTB menilai bahwa kasus ini belum diusut tuntas dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang (TGB).
Yaofan, perwakilan dari Forum Rakyat NTB, menyatakan bahwa banyak kejanggalan dalam aliran dana terkait divestasi tersebut. Berdasarkan laporan investigasi, terdapat indikasi penerimaan dana oleh PT Daerah Maju Bersaing senilai Rp 560,8 miliar, namun hanya Rp 281,08 miliar yang masuk ke kas daerah. Ini meninggalkan selisih Rp 223,69 miliar yang masih dipertanyakan penggunaannya.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa aliran dana ini tidak transparan. Bahkan, ada dugaan penempatan dana ke rekening pribadi dan istri TGB dalam jumlah fantastis. Ini bukan angka kecil, dan harus ada penjelasan yang lebih rinci serta akuntabel!” tegas Yaofan.
Selain dugaan korupsi, kasus ini juga menyeret indikasi pencucian uang dan gratifikasi. Berdasarkan laporan investigasi, terdapat transaksi mencurigakan, termasuk aliran dana sebesar Rp 7,36 miliar ke rekening pribadi TGB dan Rp 4,785 miliar ke rekening istri pertamanya, Robiatul Adawiyah. Tak hanya itu, ada juga transaksi ke rekening Erica Lucfyara Panjaitan, yang kemudian menjadi istri TGB setelah ia bercerai dari istri pertamanya.
“Fakta-fakta ini sudah cukup menjadi alasan bagi Kejati NTB untuk mengambil langkah serius. Jangan sampai kasus ini dilupakan begitu saja! Kami mendesak agar semua pihak yang terlibat diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku,” tambah Yaofan.
Forum Rakyat NTB menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal kepentingan politik masa lalu, tetapi lebih kepada keadilan bagi masyarakat NTB. Mereka mendesak Kejati NTB untuk bertindak independen dan transparan dalam mengusut kembali dugaan skandal divestasi saham PT Newmont.
Hingga saat ini, Kejati NTB belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan ini. Namun, dengan semakin kuatnya tuntutan publik, apakah Kejati NTB akan berani mengambil langkah tegas? Masyarakat menunggu jawaban.
%20(19).jpeg)
0Komentar