TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di Beberapa Kabupaten di NTB

Ukuran huruf
Print 0


Jakarta, DTulis.com - Puluhan Anggota LSM KASTA NTB yang terdiri dari Ketua DPD KASTA LOBAR, LOTIM, dan KLU serta pengurus DPP LSM KASTA NTB melakukan aksi unjuk rasak didepan kantor kejaksaan agung RI dalam rangka melaporkan kasus dugaan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang berkedok investasi di wilayah Nusa Tenggara Barat pada Seni (10/2/2025). 

Adapun yang menjadi bahan laporan adalah :

  1. Dugaan pengerusakan lingkungan akibat dari aktivitas yang dilakukan oleh PT. TCN di gili Trawangan. 
  2. Melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Autorin di lombok timur. 
  3. Melaporkan dugaan penelantaran lahan oleh PT. ESL karena tidak dapat melakukan pembangunan sesuai perizinan yang mereka miliki. 
  4. Melaporkan kerusakan lingkungan yang ada diwilayah sekotong Kabupaten Lombok Barat atas dugaan kerusakan lingkungkan akibat aktivitas tambang ilegal yang ada diwilayah Nusa Tenggara sekotong lombok barat yang diduga merupakan warga negara asing. 
  5. Melaporkan dugaan kasus penambangan ilegal di pulau sumbawa

Selain dilaporkan ke kejaksaan Agung, juga kami menyerahkan tembusan ke Presiden Republik Indonesia, Mabes Polri, mensegneg RI, menkopolhukkam RI, kementrian LHK, kementrian ATR/BPN termasuk ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Hal ini merupakan salah satu upaya kami dari LSM KASTA NTB untuk terus mengawal persoalan-persoalan yang terjadi di daerah kami, karena kami meyakini bahwa institusi-institusi negara yang berada di daerah kami tidak mampu mengungkap kasus ini secara kompeherensip disebabkan banyaknya dugaan tekanan-tekanan dari oknum-oknum tertentu sehingga membuat instrumen negara yang ada di tingkat daerah menjadi kewalahan.

Leluasanya tenaga kerja asing yang melakukan penambangan secara ilegal disinyalir karena adanya dugaan backup dari oknum-oknum pejabat tinggi di Republik Indonesia, sebab merupakan sesuatu hal yang sangat mustahil jika WNA melakukan eksploitasi alam tanpa terdeteksi oleh institusi negara.

Presiden KASTA NTB Lalu wink haris menyampaikan bahwa , banyak perusahaan yang datang ke daerah atas nama investasi tapi nyatanya mereka melakukan praktek-praktek yang diduga melanggar hukum, hutan kami digunduli, tanah kami dilobangi. Laut kami di privatisasi atas nama kepentingan investasi padahal tidak jauh beda dengan para penjajah yang datang menguras kekayaan negeri kami. Ungkapnya.

Ketua DPP LSM KASTA NTB Lalu arik rahman hakim menyampaikan bahwa KASTA NTB selaku elemen masyarakat Indonesia menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Agung RI untuk menuntaskan kasus ini secara kompeherensip agar tercipta equality before the law, agar hukum tidak tebang pilih.

Ketua LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat meminta Kejaksaan Agung RI melakukan penindakan terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktifitas penambangan secara ilegal oleh perusahaan asing yang di duga berada dalam kawasan lahan milik PT.indotan Lombok Barat Bangkit,  sebab tidak mungkin PT. Indotan tidak mengetahui adanya aktifitas penambangan tersbut, sehingga kuat dugaan kami bahwa ada digaan persekongkolan jahat antara PT. Indotan dan Perusahaan Asing tersbut.

Selain meminta untuk proses penambangan ilegal tersebut, kami juga meminta kejaksaan agung RI untuk menelusuri penyebaran bahan-bahan kimia berbahaya yang dapat merusak ekosistem dan membahayakan masyarakat setempat, selain itu kami juga melaporkan hal tersebut ke MABES POLRI untuk segera melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penyalah gunaan BBM SOLAR SUBSIDI yang digunakan untuk menambang menggunakan alat berat, karena jika kegiatan penambangan ini ilegal maka kami dapat menyimpulkan bahwa segala aktivitas mereka pun patut kami duga ilegal.

Ketua KASTA NTB DPD Lombok Timur Risdiana SH. Dengan tegas meminta untuk mencabut izin oerusahaan-perusahaan yang tidak jelas yang ada diwilayah lombok timur, bahkan diriny menegaskan bahwa banyak sekali pengusaha yang datang berdalih investasi padahal mereka merupakan broker.

Ketua KASTA KLU Yanto Anggara meminta kejaksaan Agung segera proses hukum tindak pidana kerusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT.TCN di Kabupaten Lombok Utara.
KASTA NTB Laporkan Dugaan Perusakan Lingkungan di Beberapa Kabupaten di NTB
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin