Mataram, DTulis.com – Iwan Setiawan alias Iwan Dante, melalui tim hukumnya, Raidin Anom & Partners, telah melayangkan somasi kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Cakranegara, Kota Mataram.
Somasi ini menindaklanjuti keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sebelumnya dikeluarkan oleh pihak bank terhadap dirinya.
Pasca somasi, Bank Mandiri telah memerintahkan Iwan untuk kembali bekerja. Namun, ia tetap menuntut pemulihan nama baiknya yang menurutnya telah tercoreng akibat dugaan fitnah yang berujung pada PHK tersebut.
Tidak hanya itu, Iwan Dante juga telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB dengan nomor laporan TBLP/11/1/Dit Reskrimsus pada 18 Januari 2025.
"Besok saya datang memenuhi panggilan polisi di Polda NTB," katanya di Mataram, Minggu (9/02).
Tim hukum Iwan, yang dipimpin oleh M. Yamin Nasution, S.H., sebelumnya menegaskan kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius. Ia meminta pihak kepolisian segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
Kasus PHK ini juga telah dibawa ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram.
Dalam mediasi, Disnaker meminta tambahan pesangon sebesar Rp 310 juta. Namun, tim hukum Iwan menyayangkan sikap Disnaker yang dinilai tidak berpihak pada keadilan dan justru cenderung mendukung tindakan yang dilakukan oleh pihak bank.
Sebagai Sekretaris Wilayah (Sekwil) Pemuda Pancasila NTB, Iwan mendapat dukungan dari organisasinya. Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila NTB, Eddy Sophian, S.T., juga ikut memantau perkembangan kasus ini. Jika tidak ada kejelasan dalam proses hukum, Pemuda Pancasila berencana menggelar aksi demonstrasi di seluruh kantor Bank Mandiri di Indonesia, dimulai dari NTB.
Kasus ini terus bergulir, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

0Komentar