Lombok Barat, DTulis.com - LSM Edukasi menyoroti Perusahaan Outsourcing Cleaning Service di Lombok Barat.
Ketua LSM Edukasi Yusri menjelaskan bahwa perusahaan luar daerah yang masuk ke Lombok Barat seperti perusahaan outsourcing dimana gaji yang diberikan di bawah UMR.
"Padahal nilai kontrak perusahan outsourcing ini nilainya besar dengan instansi hingga rumah sakit, " ujarnya kepada media ini, Sabtu (1/2/2025).
Lebih lagi, ia juga mengatakan penyedia jasa kebersihan ini seharusnya melaksanakan aturan daerah dalam hal ini harus menggunakan UMR kabupaten lombok barat yang telah ditetapkan
kisarannya sebagai tolak ukur pemberian upah mengingat apa saja tugas tugas yang dilakukan oleh para Cleaning Service pada perusahan outsourcing.
"Contohnya di Rumah sakit dan
Puskesmas:
1. Membersihkan Toilet dan westavel.
2. Menyapu dan mengepel Ruang Pasien
3. Membersihkan sampah di ruang pasien, ruang ganti dan membersihakan ruangan
kepala.
4. Membersihkan Kaca jendela, " tandasnya.
Lebih lanjut, Yusri juga menambahkan, tugas di puskesmas juga hal yang sama dilakukan beda dengan perkantoran instansi pemerintahan.
"Maka melihat dari pekerjaan mereka maka wajarlah paling tidak pemberian upah
mereka mengikuti UMR yang sudah ditetapkan di daerah kabupaten Lombok barat. Dan itupun tergantung besaran kontrak kerja dengan pihak pengguna. Kita mengetahui arti dari Outsourcing ini adalah perusahaan yang dipihak ketigakan namun perusahaan outsorcing tetap di atur menurut pasal 64 uu ketenagakerjaan, "jelasnya.
Selain itu, Yusri menuturkan inti permasalahan yang disoroti dalam hal pemberian upah para pekerja kebersihan atau CS yang ada di Lombok Barat masih jauh dari rasa keadilan diakibatkan adanya pihak-pihak ketiga dari perusahaan.
" Dalam artikata bahwa pihak pekerja CS menerima upah yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja mereka. Dalam hal ini saya paham bolehlah tidak mengikuti kesepakatan upah mereka di kontrak kerja mereka tapi jangan terlalu jauh dari nilai yang mereka sepakati di kontrak,"tambahnya.
Ketua LSM Edukasi juga akan bersurat kepada Disnaker Lobar untuk hearing mendiskusikan terkait pemberian upah kepada tenaga Cleaning Service, selama ini mereka diberikan upah jauh dari standar UMR kabupaten Lombok Barat.
"Di lapangan saya menemukan sangat jauh dari UMR dan saya melihat perusahaan jasa kebersihan ini bukanlah perusahaan kecil. Maka saya akan meminta kepada Dinas Disnaker untuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan Outsourcing penyedia jasa kebersihan. Saya berharap setiap perusahaan dari luar daerah ini harus melaporkan diri dulu ke disnaker setempat guna memudahkan ikatan kerja sama ke instansi yang ada, "tutupnya.
0 Komentar