Mataram, DTulis.com - Terkait kasus yang menimpa Amriyogi Ardiyansah, Pengamat Kebijakan Publik Khairy Juanda angkat bicara.
Khairy Juanda saat diwawancarai media ini mengatakan bahwa, seharusnya jika Amriyogi ditahan maka pelaku lainnya juga.
"Kalo melihat kronologinya,
seharusnya semua orang yang berada dalam perahu tersebut mendapatkan perlakuan hukum yang sama, karena mereka melakukan perbuatan yang sama dalam satu perahu tersebut, jika yang 1 dihukum 1 tahun, maka yang lain juga 1 tahun," ujarnya, Senin(30/6/2025).
Lebih lanjut ia juga menduga adanya permainan dalan pembebasan pelaku lainnya oleh polisi.
"Bisa diduga ada permainan, karena berdasarkan kronologinya, semua pelaku masuk dalam kategori tangkap tangan atau OTT itu artinya semua pelaku melakukan perbuatan yang sama," tuturnya.
Jika benar ada dugaan tersebut, intimidasi merupakan pelanggaran hukum, oknum yang melakukan intimidasi jika terbukti bisa dipidana.
"Intimidasi merupakan pelanggaran hukum, oknum yang melalukan intimidasi jika terbukti bisa dipidana," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan media ini Adnan kakak dari terduga tersangka Amriyogi Ardiyansah sangat kecewa atas perlakuan hukum yang didapatkan saudaranya.
Kekecewaan Adnan dikarenakan 4 orang yang ikut ditangkap oleh Polres Lombok Timur malah dibebaskan dengan alasan tidak ada barang bukti.
Sementara 2 orang yang kabur hingga saat ini masih nyaman diluar sana.
Adnan juga menjelaskan kronologis kejadian Pada suatu sore, adiknya berangkat dari rumah bersama dua temannya (total 3 orang) untuk ikut kegiatan menangkap ikan menggunakan bahan kimia (potas), dalam skala kecil (rumahan) hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk dijual atau komersial.
0 Komentar