Lombok Barat, DTulis.com - Maraknya kegiatan atau usaha yang tidak mempunyai izin dan menyediakan minuman beralkohol hingga dapat menimbulkan keresahan dan konflik sosial di tengah masyarakat membuat Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha mengeluarkan surat instruksi untuk semua kecamatan dengan Nomor : 100.3.4.2/360/Kum/2025
Dalam surat yang di tandatangani 3 Juni 2025 itu, Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha mengintruksikan jajaran agar melakukan pendataan dan penertiban perizinan kegiatan usaha tersebut.
Lebih lagi, dalam surat intruksi tersebut, merujuk peraturan daerah Kabupaten Lombok Barat nomor 11 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang tahun 2011 - 2031 yang mengatur tata ruang wilayah di Lombok Barat.
Selain itu, dalam poin (e) Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha juga mengintruksikan untuk melakukan penertiban tempat-tempat hiburan atau kegiatan yang menggangu ketertiban ketentraman masyarakat dan dilakukan penutupan tempat usaha yang menjadi tempat asusila.
Intruksi penutupan dalam surat tersebut sesuai dengan peraturan daerah lombok barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
0 Komentar