Breaking News

Diduga Ijin Belum Keluar, 6 Sekawan Minta Tindak Tegas Pengembang Perumahan Kuba Residence



Lombok Barat, DTulis.com - Aktivitas di salah satu perumahan yang akan dibangun  oleh PT Kuba di pinggir jalan by pass terus berlangsung, sebelumnya Sekdis PUTR Lombok Barat sudah menghimbau agar tidak ada aktivitas sebelum ijin keluar. 

Menanggapi hal tersebut, ketua 6 sekawan Alhadi Muis mengatakan bahwa maraknya pengembang nakal yang terus melakukan aktivitas sebelum ijin harus di blacklist oleh pemerintah. 

"Seperti yang terjadi di perumahan di pinggir jalam by pass Bill ini, ijin belum lengkap tapi sudah nimbun. Seharusnya pihak PUTR Lobar sigap dan menyetop pekerjana tersebut jika benar ijinnya belum keluar," ujar Aldy, Rabu (9/7/2025). 

Lebih lagi, Aldy sapaanya menjelaskan bahwa jika di biarlan maka akan berdampak kepada pengembang lainnya nanti. 

"Ini dilihat belum ada ijin keluar udah nimbum, nanti jadi contoh buruk bagi Pengembang yang lain, " terangnya. 

Alhadi Muis ketua 6 Sekawan juga menambahkan bahwa apapun alasannya, di dalam aturan itu sudah melanggar bahkan sanksinya bisa masuk pidana. 

"Kita meminta pemda tegas mengambil sikap, jangan hanya diam dalam melihat orang-orang yang melanggar aturan," ujar Aldy. 

"Itu kan melanggar aturan, jika dibiarkan udah pasti bisa masuk ranah pidana," tuturnya. 

Selain itu, Aldy juga mempertanyakan ijin Andalalin untuk perumahan milik PT Kuba tersebut mengingat lokasinya berada di jalan by pas Bill. 

"Kita patut pertanyakan ijin Andalalinnya, terlebih kita tau bahwa surat teguran telah diberikan oleh PUTR Lombok Barat," tutupnya. 

0 Komentar


PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".

Type and hit Enter to search

Close