TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Diduga Syarat Konspirasi, Cacat Prosedur dan Rugikan Putra Daerah, NTPW Desak OJK Tolak Hasil Seleksi Direksi Bank NTB Syariah

Ukuran huruf
Print 0


Mataram,  DTulis.com - Seleksi direksi Bank NTB Syariah menuai polemik tajam. Ketua Umum NTB Transparency and Policy Watch (NTPW), Abdul Hakim alias Bang Akim, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menolak hasil seleksi direksi bank milik pemerintah daerah tersebut. 

Menurutnya, proses seleksi sarat kejanggalan dan kuat dugaan terjadi konspirasi yang merugikan putra daerah NTB.

“Prosedur seleksi ini cacat dari awal. Kami mendesak OJK menolak hasil seleksi direksi Bank NTB Syariah karena ada indikasi kuat pelanggaran regulasi, konflik kepentingan, hingga skenario sistematis untuk menyingkirkan calon-calon putra daerah,” tegas Bang Akim dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (21/7).

Putra Daerah Digugurkan Tanpa Alasan Rasional

Salah satu yang menjadi sorotan adalah digugurkannya Kepala Cabang Bank NTB Syariah yang ada di Provinsi lain yang menurut Bang Akim sangat layak secara administratif dan pengalaman. "Menurut informasi yang kami dapatkan alasannya katanya tidak daftar. Padahal kami mendapatkan beliau mendaftar, lengkap dengan dokumen yang sah," ungkapnya.

Ia menilai proses administrasi ini hanya dijadikan alasan untuk menyingkirkan kandidat yang punya komitmen memperbaiki sistem dan menolak intervensi kekuasaan dalam pengelolaan bank.

Konflik Kepentingan dan Peran LPPI Dipertanyakan

Menurut NTPW, keterlibatan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) dalam proses seleksi juga mencederai independensi seleksi. Bang Akim menyebut bahwa ada dugaan konflik kepentingan karena salah satu komisaris Bank NTB Syariah disebut-sebut merupakan bagian dari struktur LPPI.

“Ini sangat berbahaya. LPPI bukan lembaga yang disebut dalam Permendagri 37 Tahun 2018 maupun PP 54 Tahun 2017 tentang pengelolaan BUMD. LPPI tidak seharusnya menilai kandidat secara sepihak hingga bobot 60%,” tegasnya.

NTPW juga mengungkap bahwa proses penunjukan LPPI bernilai Rp400 juta itu dilakukan tanpa lelang, yang bisa melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa sesuai Perpres 16 Tahun 2018 dan Perpres 12 Tahun 2021. “Ini proyek orientasi. Diduga ada pelanggaran hukum yang bisa ditarik ke ranah pidana,” katanya.

Dugaan Kebobrokan Internal Bank NTB Syariah

Tak hanya soal seleksi, Bang Akim juga membeberkan sejumlah dugaan penyimpangan di tubuh Bank NTB Syariah. Mulai dari adanya dugaan masalah kredit fiktif, penyalahgunaan pinjaman tanpa agunan, penggelapan aset, hingga kredit macet bernilai ratusan miliar.

“Ada bukti yang dipegang oleh salah seotang tokoh NTB yang mengaku punya rekaman pembagian uang di internal mereka. Diduga ada kredit 1 miliar hanya bermodal pengakuan sebagai pramugari, yang ternyata ibu rumah tangga. Kredit itu langsung macet dalam tiga bulan. Ini kan gila,” ujar Akim dengan nada geram.

Ia menyebut, sejumlah pejabat dan pengusaha diduga menggunakan nama-nama rakyat kecil untuk meminjam uang dari bank, sementara yang menikmati adalah para elite.

NTPW juga menuntut agar OJK menghentikan proses penetapan SK direksi yang baru. Ia meminta agar seluruh proses seleksi dibatalkan dan diulang dengan mekanisme yang transparan, akuntabel, serta melibatkan publik dan tokoh daerah yang kredibel.

“Kami minta audit investigasi terhadap seluruh proses seleksi dan pengelolaan Bank NTB Syariah. Ini menyangkut uang rakyat NTB. Jangan biarkan konspirasi ini merusak sistem perbankan daerah,” pungkasnya.

Permasalahan seleksi direksi Bank NTB Syariah kini dianggap menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan OJK dalam menegakkan tata kelola BUMD yang bersih dan profesional. Bila tak segera disikapi, dikhawatirkan dapat memperbesar krisis kepercayaan publik terhadap institusi keuangan daerah. 
Diduga Syarat Konspirasi, Cacat Prosedur dan Rugikan Putra Daerah, NTPW Desak OJK Tolak Hasil Seleksi Direksi Bank NTB Syariah
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin