TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Putusan PN Praya Dinilai Keliru, Penasihat Hukum Ajukan Banding Atas Vonis Tazqiran 15 Tahun di Kasus Pelecehan Seksual

Ukuran huruf
Print 0


Praya, DTulis.com - Setelah melalui proses persidangan di depan sidang Pengadilan Negeri Praya, amhirnya Majelis Hakim pada Pengadilan tersebut menjatuhkan Putusan 16 Tahun dengan denda Rp 1 milyar rupiah subsider 6 bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut 19 tahun Penjara dan denda 1 milyar rupiah.

Demikian Putusan No, 77/Pid.sus/PN.Pya dibacakan pada hari Kamis, tanggal 31 juli 2025, di hadapan persidangan yang terbuka untuk umum.

Atas vonis tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan banding. Demikian juga Penuntut Umum juga menyatakan banding atas Putusan PN Praya tersebut.

M. Ihwan SH.MH, yang lebih akrab di sapa Iwan Slenk, ketika ditanya apa alasan sehingga Tazqiran tidak menerima Putusan tersebut (banding) menyatakan bahwa putusan tersebut menurutnya masih jauh dari rasa keadilan.

Hal itu dikarenakan Majelis Hakim telah sangat sangat keliru dalam menerapkan hukum, juga dalam banyak perkara yang sama. Bahkan jumlah korban yang jauh lebih banyak itu hanya divonis dengan 6 atau 7 tahun penjara saja.

"Sebagai contoh putusan di PN Lombok Timur atas seorang Tuan Guru di Kecamatan Sikur. Kemudian putusan 'Agus Buntung' dan lain-lain," kata Iwan Slenk kepada awak media pada Kamis (31/7/2025).

Kemudian, Iwan Slenk juga melihat pertimbangan Majelis Hakim dalam mengenyampingkan fakta persidangan itu sangat tidak beralasan hukum. Sehingga Majelis Hakim mendasarkan keputusan ini hanya pada BAP yang dibuat di hadapan Penyidik Kepolisian yang jelas-jelas telah menjadi Fakta Hukum dalam persidangan yang sah dinyatakan telah dicabut. 

Tanpa mempertimbangkan sama sekali pengakuan dan keterangan para saksi korban yang di ucapkan di hadapan persidangan.

Misalnya terhadap keterangan para saksi yang menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang di dakwakan, yang juga menyatakan bahwa perbuatan itu tidak ada atau tidak pernah terjadi. Dan keterangan lain-lain yang telah diberikan di hadapan persidangan.

"Saya melihat putusan ini dilandasakan kepada berkas BAP Penyidik semata, sama sekali bukan bukan pada fakta persidangan, ada beberapa alasan lagi yang nanti kami akan tuangkan di dalam Memori Banding," lanjut Iwan Slenk.

"Poin yang ingin saya sampaikan bahwa kami berpendapat bahwa Majelis Hakim pada PN Praya telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum," tutupnya.
Putusan PN Praya Dinilai Keliru, Penasihat Hukum Ajukan Banding Atas Vonis Tazqiran 15 Tahun di Kasus Pelecehan Seksual
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin