Mataram, DTulis.com - Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024, TGH. Najamuddin Mustafa, melaporkan Gubernur NTB H. Lalu Muhammad Iqbal dan Kepala BPKAD Ahmad Nursaim ke Polda NTB atas Dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi. Laporan tersebut diterima pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA.
Dalam laporan yang bernomor TBLP/307 NII/2025/Dit Reskrimsus, TGH. Najamuddin Mustafa menyebutkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi terjadi pada periode tahun 2024-2025 di Provinsi NTB.
TGH Najamudin saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur NTB, dimana saat efisiensi ternyata haknya tidak termasuk dalam garis tersebut.
"Dia bilang hak saya kena efisiensi, tapi ternyata tidak. Padahal itu sudah jadi DPA," ujarnya.
Dokumen laporan tersebut telah diterima oleh Piket Ditreskrimsus Polda NTB dan ditandatangani oleh Aiptu I Made Bangbang S. sebagai yang menerima laporan
Namun hingga berita ini dimuat Gubernur NTB H. Lalu Muhammad Iqbal belum memberikan keterangan resminya.
0Komentar