TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Light Dark
Koalisi Aktivis NTB Gelar Aksi di Dinas Perkim Lombok Tengah, Minta Evaluasi Program dan Anggaran

Koalisi Aktivis NTB Gelar Aksi di Dinas Perkim Lombok Tengah, Minta Evaluasi Program dan Anggaran

Daftar Isi
×

Foto : Aksi Unjuk Rasa Koalisi Aktivis NTB

Editor : Jalmonadi
Reporter : Redaksi


Lombok Tengah, DTulis.com – Koalisi Aktivis NTB hari ini melakukan aksi di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Lombok Tengah. Mereka mengajukan permintaan evaluasi menyeluruh terhadap program serta alokasi anggaran yang dikelola dinas tersebut untuk tahun anggaran 2025/2026.
 
Aksi ini fokus pada evaluasi dan tata kelola data untuk memastikan kesesuaian antara berbagai dokumen dan realisasi di lapangan, meliputi:
 
- Dokumen Rencana Kerja dan Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah 2025-2026

- Alokasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan ke Dinas Perkim
- Realisasi program fisik dan non-fisik yang telah dilaksanakan di lapangan
 
Muhammad Fadli, Sekretaris Jenderal Koalisi Aktivis NTB, menyampaikan kepada awak media bahwa berdasarkan penelusuran awal terhadap dokumen RKPD 2025/2026, terdapat beberapa poin yang membutuhkan klarifikasi dan penjelasan terbuka, terutama terkait program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dan penataan kawasan kumuh.
 
"Kegiatan hearing dan aksi ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan serta berdasarkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik," ujar Fadli.
 
Ia juga menambahkan harapan agar Dinas Perkim dapat menghadirkan dokumen pendukung yang relevan untuk memperlancar proses dialog dan klarifikasi dalam rangka memastikan program berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
 
RKPD Kabupaten Lombok Tengah 2025-2026 sendiri telah tersedia untuk diakses secara publik melalui portal PPID Kabupaten Lombok Tengah sejak Oktober 2025, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip transparansi informasi publik.

sampai berita ini di naikan belom ada tanggapan resmi dari dinas perkim

0Komentar

Special Ads
Special Ads
Special Ads