Lombok Barat, DTulis.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Sekotong.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku utama berinisial MAM (27) dan UF (17) yang disinyalir telah beraksi di beberapa lokasi berbeda.
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX di Dusun Sayong, Desa Cendimanik.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan barang bukti dan membekuk para pelaku di kediaman mereka masing-masing.
Peristiwa pencurian ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial LW (30), warga Dusun Medang, Desa Sekotong Barat.
Kejadian bermula pada Selasa (24/3/2026), saat korban berkunjung ke rumah kakaknya, di Dusun Sayong sekitar pukul 17.30 WITA.
Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha N-MAX berwarna biru tersebut di samping kios milik kakaknya.
Situasi menjadi rawan ketika korban masuk ke dalam rumah, namun tanpa sengaja meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan.
Tak berselang lama, sekitar pukul 17.55 WITA, dua orang pria menggunakan sepeda motor berhenti di depan kios dengan modus ingin membeli bensin.
Saat kakak korban selaku pemilik kios sedang masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian, salah satu pelaku dengan sigap menyalakan mesin motor milik korban dan membawanya kabur dalam hitungan detik.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 28.000.000 dan segera melaporkannya ke Mapolres Lombok Barat.
Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah S.Kom, mengonfirmasi pengungkapan ini.
Tim opsnal yang di pimpin oleh Kanit Pidum IPDA ARSYAN KELVIN SUKMANA S.Tr.K melakukan penelusuran mendalam terhadap informasi penjualan motor yang mencurigakan di wilayah Gerung.
"Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim kami mendapatkan informasi adanya seorang pria berinisial MAM yang menawarkan satu unit Yamaha N-MAX biru yang identik dengan motor korban. Kami segera bergerak menuju wilayah Desa Gapuk, Kecamatan Gerung untuk melakukan pengecekan," ujar Ipda Muh. Abdullah dalam keterangannya.
Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin di lokasi, petugas memastikan bahwa kendaraan tersebut adalah milik korban.
Terduga pelaku MAM tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, MAM mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial UF (17), seorang pelajar asal Kediri, Lombok Barat, yang kemudian turut diamankan oleh petugas.
Pihak kepolisian tidak berhenti pada satu laporan saja. Hasil pengembangan interogasi menunjukkan bahwa komplotan ini merupakan pemain lama yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Barat. MAM dan UF mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lainnya.
"Pelaku mengakui tidak hanya beraksi di satu tempat. Selain di Sekotong, mereka juga mengaku pernah mengambil sepeda motor di satu lokasi lain di wilayah Sekotong dan dua lokasi berbeda di wilayah Lembar. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial S yang statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Ipda Muh. Abdullah.
Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun efektif, yaitu memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci motor tetap tergantung (kunci nyantol).
Pelaku memantau situasi sekitar dan beraksi dengan cepat saat korban sedang lengah atau masuk ke dalam bangunan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Lombok Barat berhasil menyita sejumlah barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat hasil kejahatan, di antaranya:
1 unit Yamaha N-MAX warna biru (milik korban di Sekotong).
1 unit Honda Beat Street warna putih (TKP Lembar).
1 unit Honda Beat warna hijau (TKP Sekotong).
1 unit Honda Beat warna hitam (TKP Lembar).
1 unit Honda Vario warna biru yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Ancaman pidana yang menanti para pelaku adalah penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Lombok Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraan saat diparkir.
"Kami ingatkan kembali kepada warga agar jangan sampai meninggalkan kunci di motor, meskipun hanya sebentar. Kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi karena adanya kesempatan," tutup Muh. Abdullah.

0Komentar