![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Mataram, DTulis.com - Lampu neon berkedip, musik menggelegar, dan kerumunan anak muda tumpah ke jalanan setiap malam. Kota Mataram memang hidup. Tapi di balik hiruk-pikuk ekonomi kreatif yang tumbuh cepat itu, ada persoalan serius yang kini disorot tajam: maraknya kafe, diskotik, dan klub malam yang beroperasi tanpa izin resmi.
Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Nusa Tenggara Barat, Eddy Sophiaan ST, angkat bicara. Menurutnya, pertumbuhan usaha hiburan malam di Mataram tidak boleh dibiarkan liar. Diperlukan ketegasan agar semua pelaku usaha patuh pada aturan dan beroperasi dalam koridor hukum.
“Terlalu banyak keresahan yang terjadi. Jangan sampai Kota Mataram yang maju dan religius diciderai oleh banyaknya kafe dan klub malam ilegal. Mataram harum jangan cuma jargon,” tegas Eddy di Mataram, Jumat (29/5/2026).
“Kami tidak anti hiburan. Mataram butuh denyut ekonomi malam, butuh ruang kreatif anak muda. Tapi semua itu harus tertib. Lengkapi izinnya. Jangan sampai yang jalan hanya bisnisnya, sementara aturan dan tanggung jawab diabaikan,” lanjutnya.
Eddy meminta Wali Kota Mataram dan Polres Mataram segera melakukan pendataan dan penertiban menyeluruh terhadap seluruh usaha hiburan malam di Kota Mataram. Langkah ini, kata dia, bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha itu sendiri.
“Kalau izinnya lengkap, pengusaha tenang menjalankan usaha. Pemerintah juga diuntungkan karena retribusi dan pajak masuk ke PAD. Yang rugi itu kalau dibiarkan liar. Nanti kalau terjadi masalah, semua lepas tanggung jawab,” ujarnya.
Ketertiban administrasi usaha hiburan malam juga berdampak langsung pada citra Kota Mataram. Sebagai ibu kota provinsi dan pintu gerbang pariwisata NTB, Mataram harus menunjukkan wajah kota yang tertib, aman, dan ramah investasi.
Desakan ini memiliki pijakan hukum yang kuat. Saat ini seluruh perizinan usaha di Indonesia terintegrasi dalam sistem Online Single Submission Berbasis Risiko [OSS RBA], sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5 Tahun 2021.
Dalam sistem tersebut, usaha dibagi menjadi tiga kategori risiko. Kafe biasa tanpa musik live cukup memiliki Nomor Induk Berusaha [NIB]. Sementara diskotik, klub malam, dan tempat hiburan malam lainnya masuk kategori *risiko tinggi*, sehingga wajib memiliki:
- NIB sebagai identitas usaha
- Izin Usaha khusus tempat hiburan malam
- Sertifikat Standar yang mencakup AMDAL/UKL-UPL, Sertifikat Laik Fungsi [SLF], izin gangguan, dan izin keramaian dari Polri
- Persetujuan Bangunan Gedung [PBG] untuk memastikan bangunan aman dan sesuai standar
- Izin Keramaian dari Polres Mataram untuk setiap event besar
Aturan ini diperkuat oleh Perda NTB No. 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Mataram No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang mengatur bahwa usaha hiburan malam wajib berizin dan dikenakan retribusi sesuai klasifikasi.
PP No. 5 Tahun 2021 memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada usaha yang melanggar. Sanksi itu meliputi teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, penutupan usaha, hingga denda administratif.
Usaha yang menimbulkan gangguan ketertiban umum juga dapat dijerat Pasal 306 KUHP. Karena itu, Pemuda Pancasila NTB menilai penertiban ini mendesak dilakukan sebelum menimbulkan persoalan sosial yang lebih besar.
Eddy menegaskan, Pemuda Pancasila NTB tidak ingin penertiban ini menjadi ajang mematikan usaha rakyat. Pihaknya siap menjadi jembatan dialog antara pelaku usaha, pemerintah kota, dan aparat keamanan untuk mencari solusi terbaik.
“Kami ingin semua menang. Pengusaha dapat kepastian, pemerintah dapat PAD, masyarakat dapat rasa aman dan nyaman. Kalau semua patuh aturan, Mataram akan jadi kota malam yang tertib dan berkarakter,” tutupnya.

0Komentar