![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Mataram, DTulis.com - Suranadi mendadak ramai bukan karena musik dangdutnya. Sabtu malam, 23 Mei 2026, Kafe Putri di Kecamatan Narmada berubah jadi panggung adu mulut, tamparan, dan ancaman.
Pemilik kafe dilaporkan ke Polresta Mataram. Tuduhannya berlapis: penganiayaan terhadap pengunjung, plus dua noda lain yang sudah lama jadi bisik-bisik di Suranadi: penjualan miras golongan C dan perekrutan Ladies Company di bawah umur
YSWA datang bukan untuk bersenang-senang. Warga Selong, Lombok Timur itu mengaku sedang mengusut kabar miring yang beredar soal aktivitas ilegal di Kafe Putri.
Obrolan cepat memanas. Belum reda, pemilik kafe keluar. Tanpa banyak basa-basi, pipi kanan YSWA kena pukul tangan kosong.
Belum selesai. Tak lama kemudian muncul seorang pria yang disebut saksi CH sebagai oknum LSM dari Lombok Barat.
“Saya suaminya Putri, siapapun yang ganggu Putri berhadapan dengan saya,” katanya di depan korban dan saksi.
Bagi YSWA, kalimat itu bukan pembelaan. Itu pelecehan di depan umum. Saat dimintai konfirmasi, pria tersebut hanya menjawab singkat: “Laun ke jelasan pas bedait.” Nanti saya jelaskan pas bertemu.
Hari itu juga YSWA membawa bukti ke Polresta Mataram. Ia berharap Satreskrim segera memproses.
“Saya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Mataram,” ujar YSWA.
Hingga berita ini ditulis, pemilik Kafe Putri belum buka suara. Upaya konfirmasi masih buntu.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P memastikan laporan sudah masuk meja penyidik.
“Iya benar, kami sudah menerima laporannya,” katanya.
Laporan YSWA tak berhenti di soal tamparan. Ia mengaitkannya dengan dugaan penjualan miras golongan C dan perekrutan LC di bawah umur. Dua hal inilah yang semula menyeretnya ke Kafe Putri.
Kini tugas polisi mengurai: mana yang kekerasan fisik, mana yang pelanggaran usaha. Kafe Putri yang biasanya ramai oleh pengunjung, kini ramai oleh sorotan aparat.

0Komentar