Mataram, DTulis.com - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas kabupaten. Dua orang terduga pelaku yang berstatus sebagai residivis kambuhan berhasil diringkus dalam operasi gabungan pada Senin (25/5/2026).
Kedua terduga pelaku diketahui berasal dari Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka adalah Hidayatullah alias Dogah (22) asal Dusun Selak, dan Wardi Hanjaya alias Han (25) asal Dusun Belongsong.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2026/Polresta Mataram/Polda NTB, tertanggal 23 Mei 2026, yang dilaporkan oleh seorang mahasiswa/warga bernama Muzadid Alfisani (21), asal Kabupaten Dompu. Korban kehilangan satu unit sepeda motor sport jenis Honda CRF berwarna hitam di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Merdeka Raya, Gang Klasik, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian tidak hanya berfokus pada penangkapan kedua pelaku, melainkan tengah melakukan pendalaman intensif untuk melacak jaringan penadah dan mengamankan barang bukti (BB) hasil kejahatan lainnya.
"Tim Resmob Polresta Mataram yang diback-up penuh oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah awalnya mengamankan kedua pelaku di wilayah Lombok Tengah. Dari penangkapan awal tersebut, kami langsung bergerak cepat melakukan pengembangan di lapangan guna mencari barang bukti," ujar AKP I Made Dharma, Senin (25/5).
Hasil dari pengembangan cepat tersebut, petugas berhasil melacak dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi EA 532 LC milik korban Muzadid, yang bernilai sekitar Rp37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah).
Kendati satu barang bukti utama telah berhasil disita, AKP I Made Dharma menekankan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti sampai di sini. Mengingat rekam jejak kedua pelaku yang merupakan residivis, kuat dugaan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain serta barang bukti kendaraan bermotor lainnya yang sudah sempat dijual atau dipindahtangankan.
"Rencana tindak lanjut kami sangat jelas. Selain melengkapi administrasi penyidikan, fokus utama tim di lapangan saat ini adalah melakukan pengembangan lanjutan secara masif untuk mencari dan menyita barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aksi-aksi kejahatan pelaku sebelumnya," tegas Kasat Reskrim Polresta Mataram.
Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu pagi, 16 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Malam sebelumnya, Jumat (15/5) sekitar pukul 22.00 WITA, korban memarkirkan sepeda motor sport miliknya di area parkiran kos dalam keadaan setang terkunci, lalu masuk ke kamar untuk beristirahat. Naas, keesokan paginya saat hendak keluar membeli makanan, sepeda motor kesayangannya itu sudah raib digondol pelaku.
Kini, kedua residivis beserta barang bukti satu unit Honda CRF hitam telah diamankan di Mapolresta Mataram. Atas perbuatannya, Dogah dan Han dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan ancaman hukuman penjara yang diperberat karena status keduanya sebagai residivis.
Penulis: Idrus Jalmonadi
Editor: Chandra

0Komentar