Lombok Barat, DTulis.com - Pengunaan sepeda listrik di Kabupaten Lombok Barat semakin menjamur. Terlihat sejumlah anak-anakpun mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Menyikapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Lombok Barat, Iptu Agus Rachman menghimbau agar penggunaan sepeda listrik tetap pada tempatnya.
“Silakan beroperasi di daerah kawasan wisata, kawasan perumahan, asal jangan memakainya di jalan raya untuk mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas,” ujarnya, Kamis (29/9/2022) via Whatsapp.
Ia menjelasakan, pada dasarnya sepeda listrik sangat berbeda dengan sepeda motor listrik.
Terkait penegakan hukum, Kasat lantas Polres Lobar Iptu Agus Rachman tidak bisa menindak karena belum ada regulasi dan kini masih melakukan edukasi serta peneguran lisan saja.
"Belum ada regulasinya kami masih melakukan edukasi dan peneguran lisan saja dulu," ujarnya.
Lebih lagi, Agus juga menjelaskan bahwa sepeda motor listrik sudah memiliki regulasi sedangkan untuk sepeda listrik sendiri, masih belum ada yang mengaturnya.
"Sehingga ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, sepeda listrik ini tidak akan mendapat santunan," tutupnya.


0Komentar