Lombok Tengah, DTulis.com - Kasus dugaan ijazah Palsu oknum Dewan inisial LN dari Praksi PPP Dapil IV Lombok Tengah terus berproses di Polres Lombok Tengah, memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli.
Dikonfirmasi media ini, Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu. Lalu Brata menerangkan perkara tersebut terus berproses dan masih tahap penyidikan (5/8/2024)
"Masih pada pemeriksaan saksi ahli pidana"ungkapnya
Sebelumnya kasus ini dilaporkan oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Loteng yang menarik perhatian publik. Pasalnya Ijazah Paket C tersebut sudah digunakan menjadi Dewan (2019-2024 ) kemudian digunakan lagi di Pileg 2024 dan terpilih kembali menjadi Dewan periode 2024-2029.
Selain itu karena hingga saat ini Ijazah Asli Paket C milik oknum Dewan itu belum ditemukan oleh pihak Penyidik Polres Lombok Tengah namun.sudah menjadi tahap penyidikan.
"Sudah dilakukan penggeledahan namun ijazah aslinya belum ditemukan"ujarnya.
Sementara terhadap Ijazah Paket C tersebut Yayasan Pondok Pesantren Assyafi'iyah NW dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Tengah membenarkan ijazah Paket C atas nama Inisial LN tersebut
Sedangkan Prof. DR. H. Zainal Asikin mengatakan ketika pihak Yayasan dan Dikbud Loteng mengakui kebenaran dari ijazah Paket C itu, maka kasus tersebut selesai (1/7/2024)
Kuasa hukum inisial LN dari LAW OFFICE RAHMAN HAKIM, SH., MH & PARTNERS yang dikonpirmasi hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangannya.

0Komentar