Mataram, DTulis.com - Berkas perkara tersangka Notaris RA yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan sertifikat tanah hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada tahap 2.
Adapun kuasa hukum pelapor (Nonik Herawati) H. Akhmad Salehudin SH, mempertanyakan mengapa lambannya proses hukum terhadap tersangka RA
"Menjadi pertanyaan berkas sudah tahap 2 tersangka tidak ditahan, ada apa?" kata H. Akhmad Salehudin SH di Mataram, Rabu (13/8/2025).
Lebih lagi, Ia menilai bahwa ketiadaan penahanan terhadap tersangka RA patut dicurigai dan menimbulkan pertanyaan tentang proses penegakan hukum dalam perkara ini di Kejaksaan Negeri Mataram.
Menurut kuasa hukum H. Akhmad Salehudin SH Kasus ini bermula dari laporan terhadap dua orang, yakni terdakwa Rustan Efendi dan tersangka Notaris RA, atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah di Polda NTB.
Sebelumnya Rustan Efendi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan bersama-sama dengan orang lain.
Sementara itu, pihak kejari mataram melalui Kasi Intel Muhammad Harus Al Rasyid mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara. "Untuk notaris tersebut telah menjadi tahanan kota, kenapa tidak ditahan? dia ada penjamin," terangnya.
Lebih lanjut, Harus menuturkan bahwa saat ini RA sudah dipasangi gelang pemantau agar memudahkan pihak kejari dalam mengawasi notaris tersebut. "RA udah kita pasangin gelang pemantau juga," tutupnya.
0Komentar