TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
Breaking
News

Kejati Tetapkan 2 Orang Anggota DPRD NTB jadi Tersangka Kasus Dugaan Dana Siluman

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menahan dua tersangka berinisial IJU dan MNI dalam kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD Nusa Tenggara Barat.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Bapak Muh. Zulkifli Said, S.H., M.H. dalam konferensi pers , membenarkan penahanan ini. Ia menjelaskan bahwa status keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, lalu langsung ditahan selama 20 hari ke depan di lapas yang berbeda.

Kasus dana siluman ini bermula dari temuan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pokir anggota DPRD. Proses penyelidikan menemukan adanya praktik yang mengarah pada penerimaan dana tidak sah, sebelum akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Dalam penyidikan, Kejati NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar serta menerima pengembalian dana dari 15 orang yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat dan Rutan Kelas II Praya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Kejati Tetapkan 2 Orang Anggota DPRD NTB jadi Tersangka Kasus Dugaan Dana Siluman
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

PERINGATAN!!! :
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi".
Tautan berhasil disalin