TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

BPK Bongkar Rapuhnya Sistem Bank NTB Syariah, Kerugian Rp 274,4 Miliar Akibat Serangan Siber dan Pembiayaan Tak Prudent

Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mengungkap serangkaian kelemahan serius dalam pengelolaan operasional PT Bank NTB Syariah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Tahap II yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi NTB, terungkap kerugian material mencapai Rp 274,4 miliar yang bersumber dari serangan siber hingga pembiayaan bermasalah.

Pemeriksaan kinerja BPK mencakup efektivitas kegiatan operasional bank dalam mendukung fungsi intermediasi perbankan sejak Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2025. Hasilnya, meskipun bank disebut telah melakukan berbagai penguatan sistem, temuan menunjukkan masih terdapat celah besar dalam aspek keamanan teknologi informasi dan tata kelola pembiayaan.

Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi, menyebut penguatan yang telah dilakukan mencakup kebijakan profitabilitas, struktur organisasi, serta penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang sejalan dengan Corporate Plan 2023–2027. Namun, penguatan tersebut belum sepenuhnya efektif menghadapi ancaman nyata.

BPK mencatat terjadinya insiden siber pada Maret 2025 yang berdampak signifikan terhadap layanan BI-Fast dan Real Time Online (RTOL) pada aplikasi mobile banking Bank NTB Syariah. Insiden tersebut memicu transaksi outgoing tidak sah dengan nilai mencapai sekitar Rp 180 miliar.

Ironisnya, saat kejadian berlangsung, bank belum memiliki pedoman penanganan insiden siber yang baku. Pedoman baru ditetapkan dua hari setelah serangan terjadi. Simulasi keamanan siber atau penetration test pun belum dilakukan secara menyeluruh berbasis Data Center Operation.

Selain risiko teknologi, BPK juga menyoroti lemahnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan produktif. Ditemukan persetujuan pembiayaan kepada debitur tertentu tanpa dukungan monitoring memadai, bahkan ada debitur memperoleh pembiayaan hingga Rp 1 miliar hanya bermodalkan wawancara potensi sponsorship tanpa laporan keuangan yang sah.

Pada proses restrukturisasi pembiayaan, sebanyak 18 debitur diketahui tidak dilakukan pengikatan ulang asuransi. Kondisi ini menempatkan bank pada risiko kehilangan perlindungan jika terjadi gagal bayar.

BPK menegaskan seluruh rekomendasi wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sejak LHP diterima. Perbaikan berkelanjutan dinilai mutlak dilakukan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut.
BPK Bongkar Rapuhnya Sistem Bank NTB Syariah, Kerugian Rp 274,4 Miliar Akibat Serangan Siber dan Pembiayaan Tak Prudent
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin