Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut. Petugas mengamankan para pelaku pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.
"Benar, Tim Resmob Polresta Mataram bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Lombok Tengah telah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian curanmor R2," ujar AKP I Made Dharma dalam laporan resminya, Minggu (17/5/2026).
Kedua pelaku yang diringkus merupakan warga Dusun Selak dan Dusun Belongsong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Mereka adalah HT alias Dogah (22) dan WH alias Han (25). Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Aksi pencurian ini menimpa seorang mahasiswa bernama Raden Aldy Maulana Saputra (22), warga Seganteng Karang Monjok, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha Fazzio warna merah miliknya di halaman rumah. Namun, sesaat setelah bangun pagi, korban mendapati sepeda motor bernomor polisi DR 4549 EW tersebut sudah raib digondol maling. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material hingga Rp21.000.000 dan langsung melapor ke SPKT Polresta Mataram.
Merespons laporan nomor LP/B/81/V/2026/Polresta Mataram/Polda NTB tersebut, Tim Resmob Polresta Mataram bergerak cepat melakukan penyelidikan gabungan bersama Polres Lombok Tengah. Petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Lombok Tengah dan menyita motor korban yang belum sempat dijual.
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, sepak terjang komplotan Dogah dan Han ini terbilang sangat licin. Mereka mengakui telah melancarkan aksi pencurian sepeda motor di 16 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Kota Mataram.
Berbagai jenis kendaraan mulai dari Yamaha Fazzio, Honda CRF, Honda Vario, Honda Beat, Yamaha NMAX, Aerox, hingga Honda Scoopy sukses mereka gasak. Sepeda motor hasil curian tersebut rata-rata dijual kepada seorang penadah bernama Hendra di Sumbawa dengan kisaran harga Rp2 juta hingga Rp6,5 juta per unit.
Modus operandi yang digunakan pelaku Hidayatullah adalah langsung membawa motor hasil curian ke Lombok Tengah sembari menunggu instruksi lokasi transaksi dari sang penadah.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti satu unit Yamaha Fazzio merah telah diamankan di Mapolresta Mataram. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kami saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pengembangan intensif untuk memburu keberadaan penadah berinisial H serta melacak barang bukti kendaraan lainnya," tegas AKP I Made Dharma.

0Komentar