TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Polresta Mataram Tangkap Pelaku Curanmor di Ampenan, Temukan Paket Sabu saat Penggeledahan

Resmob Polresta Mataram ringkus pelaku curanmor di Ampenan. Selain motor Scoopy, polisi temukan klip sabu pada terduga pelaku.
Ukuran huruf
Print 0



Mataram, DTulis.com - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial AJ alias Jaya (35), terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Ampenan. Ironisnya, saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu pada pelaku.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/73/V/2026 tertanggal 08 Mei 2026.

Peristiwa pencurian ini menimpa korban bernama Ida Hardiyanthi, seorang karyawan swasta asal Gang Melati, Kelurahan Dayan Peken, Ampenan. Kejadian bermula pada Rabu (06/05/2026) malam, saat korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy putih miliknya di halaman rumah dalam posisi stang terkunci.

"Korban baru menyadari motornya hilang pada Kamis subuh sekitar pukul 05.00 Wita saat hendak melaksanakan salat Subuh. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta," ujar AKP I Made Dharma dalam laporannya, Senin (11/05/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di wilayah Dayen Peken, Ampenan. Pelaku Jaya tak berkutik saat diringkus petugas pada Senin sore pukul 16.00 Wita.

Dari hasil pengembangan, diketahui sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan oleh pelaku di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Polisi pun berhasil menyita unit motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DR 3573 EV sebagai barang bukti.

Namun, kejutan terjadi saat proses penggeledahan badan. Petugas menemukan satu klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di saku pelaku.

"Saat kami mengamankan terduga pelaku, tim di lapangan menemukan satu klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu. Atas temuan ini, kami langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polresta Mataram untuk pengembangan lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim.

Kini, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolresta Mataram. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP terkait pencurian. Selain itu, ia juga harus berhadapan dengan penyidik Sat Narkoba terkait kepemilikan barang terlarang tersebut.

Polresta Mataram berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas, baik pencurian maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Mataram demi menjaga kondusivitas masyarakat.


Editor: [Chandra] 

Wartawan: Idrus Jalmonadi

Polresta Mataram Tangkap Pelaku Curanmor di Ampenan, Temukan Paket Sabu saat Penggeledahan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin