![]() |
| Foto: Ilustrasi |
Lombok Barat, DTulis.com - Sunyi yang pernah dipaksakan di Dusun Lenong, Sekotong, kembali pecah oleh deru mesin. Di atas lahan yang masuk konsesi PT Indotan, aktivitas tambang emas ilegal beroperasi lagi. Padahal, lokasi ini pernah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kebangkitan tambang itu diungkap aktivis Lombok Barat, EN. Menurutnya, operasi penambangan kini dikelola seorang berinisial Haji B dengan sokongan dana dari pengusaha asal Batam dan keluarga oknum Pejabat Pemprov NTB. Kelancaran mereka di lapangan, kata EN, sulit dilepaskan dari sikap diam oknum APH.
“Lokasi tambang emas ilegal itu sudah ditutup KPK dan berada dalam kawasan PT Indotan, namun sudah lama buka lagi,” ujar EN kepada media ini, 15 Mei 2026.
Secara administrasi, kawasan itu seharusnya steril. KPK pernah turun tangan menutup aktivitas liar yang merambah konsesi PT Indotan. Namun di lapangan, pagar itu seolah tak pernah ada. Aktivitas penambangan emas berjalan nyaris tanpa hambatan.
EN menduga ada restu tak tertulis dari dua pihak: oknum di Kepolisian dan oknum di Pemprov NTB. Restu itulah yang membuat lubang-lubang galian kembali menganga dan mesin penyedot bekerja tanpa khawatir.
“Aktivitas tambang emas ilegal itu diduga mendapat restu dari oknum polisi di Polres dan Polda,” ungkapnya.
Kasus di Lenong menambah daftar panjang konflik tambang ilegal di Sekotong. Polanya berulang: ditutup, senyap sebentar, lalu beroperasi lagi. Yang berubah hanya aktornya. Kali ini, aktivis mencatat keterlibatan modal dari luar Pulau Lombok dan oknum keluarga pejabat Pemprov NTB.
Dugaan keterlibatan oknum APH membuat persoalan ini naik kelas. Bagi aktivis lokal, ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan. Ini soal lemahnya penegakan hukum ketika kepentingan ekonomi berbenturan dengan kewenangan.
Berbekal dokumen dan data yang dikumpulkan, EN menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke KPK. Alasannya sederhana: kawasan itu masih dalam pengawasan KPK, dan aktivitas yang berjalan telah merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.
Hingga berita diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polda NTB, Pemprov NTB, maupun PT Indotan terkait tudingan tersebut.

0Komentar