Selong, Dtulis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat melaksanakan kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi di Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Selasa (28/07). Kegiatan tersebut dihadiri Kasatgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Firlana Ismayadin, Plt. Inspektur Inspektorat Lombok Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Camat Masbagik, tokoh agama, tokoh, serta tamu undangan lainnya.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Plt. Inspektur Inspektorat Lalu Ulul Azmy menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPK RI yang dinilai sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa.
Ia menegaskan, kegiatan pemantauan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Desa Kumbang telah meraih predikat Desa Antikorupsi. Namun capaian tersebut bukanlah akhir, melainkan harus terus ditingkatkan melalui pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap seluruh jajaran Pemerintah Desa Kumbang dapat bersikap terbuka, jujur, dan kooperatif selama proses pemantauan berlangsung dengan menyampaikan seluruh data yang dibutuhkan secara lengkap. Menurutnya, hasil pemantauan akan menjadi bahan evaluasi untuk mengetahui aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk terus melakukan pelatihan dan pendampingan kepada pemerintah desa, serta mengajak Dinas PMD dan Dinas Kominfo bersinergi menjadikan Desa Kumbang sebagai desa percontohan bagi desa-desa lainnya di Lombok Timur.
Sementara itu, Kepala Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Firlana Ismayadin menjelaskan bahwa Desa Kumbang telah dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi pada tahun 2022. Monitoring pertama dilakukan pada tahun 2024, sedangkan monitoring kali ini merupakan yang kedua sebagai bagian dari evaluasi berkala setiap dua tahun.
Menurutnya, pada tahun 2027 Desa Kumbang akan mengikuti proses penilaian ulang bersama sejumlah desa percontohan lainnya.
“Tujuan monitoring ini adalah untuk melihat sejauh mana implementasi indikator Desa Antikorupsi, sekaligus mengetahui capaian maupun kendala yang dihadapi pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola yang berintegritas dan akuntabel,” jelasnya.
Firlana menambahkan, indikator Desa Antikorupsi meliputi tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, peran serta masyarakat, serta kearifan lokal.
Dari hasil pemantauan sementara, KPK menilai Desa Kumbang masih mampu memenuhi sebagian besar indikator yang ditetapkan. Namun demikian, terdapat beberapa catatan perbaikan, di antaranya terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban BUMDes yang perlu dilakukan secara berkala sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Selain itu, KPK juga menyoroti masih rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemenuhan pengawasan kepuasan pelayanan dan pengawasan perilaku antikorupsi. Untuk meningkatkan jumlah responden, KPK menyarankan agar pelaksanaan survei dilakukan bersamaan dengan berbagai kegiatan masyarakat seperti forum keagamaan, kegiatan budaya, maupun pertemuan informal lainnya.
Firlana juga mengapresiasi perkembangan unit usaha BUMDes Amanah yang kini beralih dari usaha sembako menjadi usaha peternakan ayam petelur sebagai bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan.
Ia berharap berbagai catatan hasil pemantauan dapat segera ditindaklanjuti sehingga Desa Kumbang mampu mempertahankan bahkan meningkatkan predikatnya sebagai Desa Antikorupsi pada penilaian ulang tahun 2027.
Melalui kegiatan ini, KPK bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan terus diperkuat dalam membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

0Komentar