TSOiGUY8Tfd6BSWoBUriGUWpGA==
TOP
NEWS

Pura-pura Masuk Kamar Kos, Pria Asal Bima Curi Motor Teman Saat Korban Tertidur di Mataram

Resmob Polresta Mataram bekuk pelaku curanmor kos-kosan di Jl. Air Langga. Sepeda motor Honda Vario dan STNK berhasil diamankan polisi.
Ukuran huruf
Print 0


Mataram, DTulis.com - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil membebaskan keresahan warga terkait aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan rumah kos. Seorang terduga pelaku berinisial J alias Joel (43), warga Dusun Nitu, Desa Nitu, Kecamatan Raba, Kota Bima, diringkus polisi usai membawa kabur satu unit sepeda motor milik penghuni kos di Mataram.

Pengangkapan terduga pelaku dipimpin langsung oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram pada Sabtu (25/7/2026) dini hari WITA.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/VI/2026/SPKT/Polresta Mataram tertanggal 15 Juni 2026 yang dilaporkan oleh korban, Nova Adrian (25).

"Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP I Made Dharma dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekira pukul 11.00 WITA di sebuah tempat kos-kosan yang berlokasi di Jalan Air Langga, Kelurahan Mataram Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Awalnya, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya di depan kamar kos dalam keadaan stang terkunci. Saat korban beristirahat di dalam kamar dalam kondisi setengah sadar, pelaku masuk dan secara diam-diam mengambil kunci motor yang diletakkan di samping tempat tidur. Tak hanya itu, pelaku juga menggeledah isi lemari untuk mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) di dalam dompet korban.

Setelah mendapatkan kunci dan STNK, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Vario bernomor polisi DR 4877 HW tersebut tanpa izin. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp15.000.000,-.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Saat ini, pihak Kepolisian Polresta Mataram tengah menyusun administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Pura-pura Masuk Kamar Kos, Pria Asal Bima Curi Motor Teman Saat Korban Tertidur di Mataram
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin