Lombok Barat, DTulis.com - Sekotong tidak lagi hanya cerita pantai dan wisata. Di balik tebing barat Lombok itu, KPK mencium bau tambang emas yang selama bertahun-tahun tumbuh tanpa izin. Dan pintu masuknya justru dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini.
Jumat, 24 Juli 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan tidak berhenti di tiga pasal yang kini menjerat LAZ bersama dua direktur BUMD dan rekanan. Ada Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani. Ketiganya disangka terlibat benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi di Dinas PUPRPKP Lombok Barat dan PT AMGM.
“Tertangkap tangan selalu menjadi entry point bagi KPK. Apakah kemudian ada dugaan praktik-praktik tindak pidana korupsi lainnya, termasuk di dinas atau sektor lainnya di wilayah Lombok Barat,” kata Budi.
Kalimat itu penting. Karena sektor lain yang disebut penyidik adalah pertambangan.
Dari Proyek ke Tambang
Penyidik masih mendalami aliran uang dan relasi kuasa. Salah satu titik yang disorot kembali adalah Sekotong, kawasan yang pernah disegel KPK bersama Kementerian LHK, Pemprov NTB, dan aparat terkait.
Budi mengakui temuan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK di lapangan dulu berujung pada penyegelan. Plang larangan dipasang, aktivitas dihentikan sementara.
“Terkait dugaan penyimpangan tata kelola tambang di Sekotong, sebelumnya memang menjadi temuan tim Korsup KPK. Dari kegiatan di lapangan kemudian dilakukan penyegelan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan para oknum tersebut,” ujarnya.
Kini muncul laporan plang itu dibuka lagi, dan aktivitas tambang kembali berjalan. KPK berjanji mengecek. “Kami akan cek kembali kepada pihak-pihak terkait,” kata Budi.
Soal apakah temuan Korsup sudah naik ke tahap penindakan, ia belum memastikan. “Kami cek dulu apakah itu kemudian ditindaklanjuti di ranah tersebut atau tidak. Tapi yang pasti, temuan dugaan pelanggaran itu berasal dari tim Korsup KPK,” katanya.
Catatan KPK dan DLHK NTB membuat Sekotong sulit diabaikan. Penertiban terakhir dilakukan 4 Oktober 2024 di Dusun Lendek Bare, Sekotong, di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Aktivitas diduga sudah berjalan sejak 2021. Dari tiga stockpile di satu lokasi seluas lapangan bola, omzet ditaksir Rp90 miliar per bulan. Setara Rp1,08 triliun per tahun.
DLHK NTB mencatat ada 26 titik tambang ilegal di Sekotong, tersebar di 98,16 hektare. Kerugian negara muncul karena tidak ada pajak, royalti, maupun iuran tetap.
Yang membuat rumit: ada izin resmi atas nama PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Papan IUP baru dipasang Agustus 2024, padahal tambang liar sudah beroperasi bertahun-tahun. Penyidik menduga ada konspirasi antara pemegang IUP dan operator ilegal.
Peralatan yang dipakai pun tidak main-main. Alat berat, merkuri, dan terpal khusus impor dari Cina digunakan untuk mengolah bijih.
Saat penyegelan Oktober lalu, KPK bersama Balai Gakkum Jabal Nusra dan DLHK NTB memasang plang pada pukul 08.33 Wita. Isinya tegas: larangan menambang tanpa izin di kawasan hutan, ancaman pidana 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Budi mengatakan KPK tidak hanya menyegel lalu pergi. Sejumlah rekomendasi tata kelola sudah disampaikan ke instansi terkait dan terus dipantau.
“Rekomendasi-rekomendasi dari KPK kami terus monitor, apakah kemudian sudah ditindaklanjuti oleh para pihak atau belum,” ujarnya.
Tujuannya dua: memastikan pengelolaan sesuai UU, dan mengoptimalkan PNBP serta kontribusi ke pendapatan daerah.
Untuk sekarang, penyidikan kasus LAZ masih berjalan. Budi membuka peluang fakta baru muncul, termasuk jejak uang dari Sekotong.
“Karena ini penyidikan juga masih berjalan, apakah kemudian nanti ada fakta-fakta baru yang kemudian bisa terungkap dalam penyidikan ini, tentu itu terbuka peluang,” ujarnya.
Di Lombok Barat, warga Sekotong menunggu. Plang peringatan masih berdiri di beberapa titik. Tapi desir mesin dan cerobong di lembah kerap terdengar lagi saat malam. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah ada tambang ilegal, melainkan seberapa jauh jaringnya menyentuh meja kekuasaan di Mataram dan Jakarta.
.jpg)
0Komentar