Aksi penipuan ini bermula saat Suprianto mendatangi korban dengan maksud menggadaikan satu unit mobil Toyota Veloz seharga Rp35 juta. Untuk meyakinkan korban, transaksi tersebut diperkuat dengan bukti kuitansi. Namun, hanya berselang beberapa hari, mobil tersebut ditarik paksa oleh pemilik jasa penyewaan mobil (Rent Car).
"Dia mengaku itu mobil bosnya, ternyata mobil hasil sewaan. Saya bahkan sempat cekcok dengan pemilik Rent Car yang datang ke rumah," ujar Andy.
Setelah didesak, pelaku sempat memberikan unit pengganti berupa Toyota Avanza dengan meminta tambahan biaya Rp5 juta. Naas, mobil tersebut pun hanya bertahan semalam sebelum diambil kembali oleh pemilik aslinya. Saat korban mencoba mencari pelaku ke kantornya, Suprianto diketahui telah melarikan diri.
Modus serupa juga menimpa Helmy, warga Lombok Barat. Ia dijanjikan gadai sepeda motor Honda Vario dan diminta mengirimkan sejumlah uang terlebih dahulu melalui transfer. Namun, hingga saat ini unit motor tidak pernah diserahkan dan pelaku menghilang tanpa bisa dihubungi.
Menanggapi laporan yang kian marak, Ketua Dewan Pembina sekaligus pendiri GJI NTB, Aminuddin, menegaskan bahwa tindakan Suprianto telah mencoreng marwah profesi jurnalis di Nusa Tenggara Barat.
"Saya meminta aparat penegak hukum segera menangkap oknum ini. Jangan sampai profesi jurnalis dirusak oleh oknum 'bodrex' atau abal-abal yang memanfaatkan atribut media untuk melakukan tindak pidana penipuan," tegas pria yang akrab disapa Babe Amin tersebut, Selasa (07/04/2026).
Tokoh pers kelahiran Alas, Sumbawa ini juga mengimbau instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat luas agar tidak mudah percaya pada oknum yang menunjukkan atribut media jika berujung pada permintaan uang atau transaksi gadai yang mencurigakan.

0Komentar