Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Y.P., S.T.K., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.
"Benar, tim kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial T alias Opik terkait laporan pencurian motor di wilayah Ampenan. Pelaku diamankan beserta barang bukti motor hasil curiannya," ujar AKP I Made Dharma.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Korban bernama Husnul Khatimah melaporkan bahwa sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi DR 4004 RG yang diparkir di halaman rumahnya di Lingkungan Otak Desa Utara, Ampenan, telah hilang.
Saat kejadian, motor dalam keadaan terkunci stang, namun korban mengaku lalai karena meletakkan kunci motor di atas kepala (dashboard) sepeda motor tersebut. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp31.000.000.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/75/V/2026/Polresta Mataram, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mengidentifikasi keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat mengamankan Opik di wilayah Ampenan.
Tak berhenti di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sepeda motor curian tersebut telah digadaikan oleh pelaku di wilayah Aik Mual, Kabupaten Lombok Tengah.
"Setelah mengamankan pelaku, tim langsung menuju Lombok Tengah untuk menyita barang bukti satu unit Honda PCX milik korban yang sempat digadaikan oleh terduga pelaku," jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada motor, meskipun dalam keadaan terparkir di halaman rumah sendiri.

0Komentar